Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov Riau Segel Tambang Galian C PT Azul Makona Kreasindo di Kampar, Diduga Tambang di Luar Izin

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T12:40:27Z

 


Kampar, SENTRALNEWS88.COM – Pemerintah Provinsi Riau menemukan dugaan praktik penambangan galian C ilegal yang dilakukan PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar, dalam inspeksi mendadak (sidak), Senin (2/3/2026). Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan karena dilakukan di luar lahan yang tercantum dalam dokumen izin usaha dikutip dari Mediacenter Riau, Selasa (3/3/2026). 

Sidak dilakukan oleh Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai tindak lanjut rapat kerja antara Dinas ESDM Riau dan DPRD Riau, khususnya Komisi III, menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut.


Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menegaskan bahwa PT Azul Makona Kreasindo memang memiliki izin operasional tambang seluas 148.135,72 meter persegi atau sekitar 14,8 hektare. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, kegiatan penambangan justru dilakukan di atas lahan milik PT Surya Andalan Abadi yang tidak termasuk dalam wilayah izin perusahaan tersebut.


“Penambangan dilakukan bukan pada titik koordinat yang tercantum dalam izin. Karena itu, aktivitas ini kami anggap ilegal,” tegas Ismon.

Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau langsung melakukan penyegelan lokasi sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas dan penegasan sanksi administratif awal.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK, menyatakan pihaknya akan memanggil PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan Abadi untuk dimintai klarifikasi. Pemerintah akan mendalami apakah terdapat kerja sama antarperusahaan atau bentuk pelanggaran lain yang menyebabkan terjadinya penambangan di luar area izin.


“Dua perusahaan akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Kami perlu memastikan apakah ada unsur kerja sama, kelalaian, atau pelanggaran disengaja,” ujarnya.


Pemprov Riau juga akan menerbitkan berita acara pemeriksaan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen tersebut selanjutnya akan diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penindakan administratif.


Pemprov Riau membuka peluang sanksi tegas, termasuk pencabutan izin permanen, apabila perusahaan terbukti tetap melakukan aktivitas penambangan pasca-penyegelan. Masyarakat diminta turut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan aktivitas kembali, dengan menyertakan dokumentasi foto dan titik koordinat sebagai bukti.


Kasus ini kembali menyoroti lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap batas wilayah izin tambang, serta pentingnya pengawasan terpadu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik lahan di Kabupaten Kampar. **Red

×
Berita Terbaru Update