Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar, Sunardi alias Su, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, muncul kabar bahwa perkara tersebut berakhir damai dengan pelapor melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sunardi sebelumnya diperiksa oleh penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat (30/1/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, statusnya kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang bukan miliknya.
Informasi yang berkembang menyebutkan, pada 26 Februari 2026 di Pekanbaru telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pelapor. Perdamaian tersebut disebut didasari alasan adanya kesalahpahaman administrasi saat proses pendaftaran calon anggota DPRD serta dinilai tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea.
Meski demikian, kasus ini tetap menuai perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan aspek pertanggungjawaban moral dan administratif seorang pejabat publik yang diduga menggunakan dokumen pendidikan milik orang lain dalam proses pencalonan legislatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut bermula dari penggunaan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik orang lain yang memiliki nama serupa di Provinsi Lampung. Dokumen itu diduga digunakan sebagai dasar untuk memperoleh ijazah Paket C, yang kemudian menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai anggota DPRD Pelalawan periode 2019–2024.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, di antaranya keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan di Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua DPD Partai Golkar Pelalawan, hingga menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Sunardi sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana untuk pasal tersebut maksimal enam tahun penjara.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan sikap tersangka yang disebut membantah penggunaan ijazah orang lain. Menurut mereka, sebagai pejabat publik, transparansi seharusnya ditunjukkan dengan membuka dokumen pendidikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak menggunakan ijazah orang lain, seharusnya bisa dibuktikan secara terbuka kepada publik. Apalagi beliau pejabat publik yang dipilih rakyat,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, masyarakat juga menilai penyelesaian melalui perdamaian memunculkan tanda tanya, mengingat sebelumnya penyidik telah menetapkan status tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Publik juga menyinggung adanya putusan perkara perdata yang disebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang dikabarkan menolak permohonan kasasi terkait sengketa penggunaan dokumen pendidikan tersebut.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap publik apabila benar seorang pejabat menggunakan dokumen pendidikan milik orang lain untuk memperoleh jabatan politik.
Kasus ini pun dinilai tidak hanya menyangkut hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menyentuh integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. ****

