Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Titik Judi Gelper di Desa Kesuma Pangkalan Kuras Diduga Bebas Operasi Meski KRYD Jadi Kegiatan, Publik Sorot Kinerja Polsek Pangkalan Kuras

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T19:32:20Z

Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Praktik Judi Gelanggang Permainan (Gelper) tembak, mengandalkan ketangkasan gunakan coin atau chip yang dibeli dengan uang tunai oleh sejumlah pemain diduga bebas beroperasi sudah lama dan meresahkan tidak tersentuh hukum meski Aparat Penegak Hukum (APH) aktivitas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) berupa patroli Blue Light dalam rangka tertib ramadhan. Praktik Judi Gelper itu terdapat 4 titik operasi di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aktivitas disebut dikunjungi ramai pemain pada malam hari dan Publik sorot kinerja Polsek Pangkalan Kuras.


Judi Gelper tembak ikan andalkan ketangkasan tersebut dugaan bebas beroperasi dan sudah lama meski APH melakukan kegiatan KRYD berupa patroli Blue Light dalam rangka tertib ramadhan, pasalnya warga sebut terdapat aktivitas judi gelper pada malam hari jam 11 malam sampai 12 malam beroperasi terbuka agar menarik perhatian warga dan jika bermain harus membeli coin atau chip, disamping itu terdapat 4 titik judi gelper jadi tempat permainan dilokasi Pasar Bukit Kesuma KM 60, Sumedang, Bukit Horas dan Lestari dan aktivitas disebut sudah berlangsung lama tidak tersentuh hukum sehingga meresahkan masyarakat.


"Masyarakat di sini sangat resah bang karena pada jam 11 hingga sampai jam 12 malam aktivitas diduga judi gelper tembak itu bebas beroperasi terbuka sehingga menarik perhatian warga dan ramai dikunjungi. Terlihat sejumlah orang terlibat bermain dan agar bisa bermain harus membeli coin atau chip dengan uang tunai. Selain itu judi gelper terdapat 4 titik jadi tempat permainan di lokasi pasar bukit Kesuma KM 60, Sumedang, Bukit Horas dan Lestari dan aktivitas sudah berlangsung lama tanpa ada rasa takut sehingga masyarakat jadi resah, ujar warga enggan disebutkan namanya.


Dilain pihak pihak warga tidak mau disebutkan nama, masyarakat disini juga heran aktivitas judi gelper itu tidak ada tersentuh hukum padahal APH melakukan kegiatan KRYD berupa patroli blue light dalam rangka tertib ramadhan namun tetap saja diduga bebas aktivitas judi gelper itu di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras ini dan bagaimana kinerja Polsek Pangkalan Kuras seperti ini dan jangan menutup mata dan telinga jika ini dibiarkan maka rusak ekonomi maupun moral masyarakat dan berpotensi terjadi kriminalitas sehingga ujungnya dirugikan masyarakat, Ucapnya.


Menanggapi hal itu tim media berupaya mengkonfirmasi, Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, SH terkait aktivitas judi gelper di Desa Bukit Kesuma diduga bebas beroperasi namun memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.


Jelas aturannya, Dalam KUHP baru, perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 KUHP 2023:

Setiap orang yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian dapat dipidana:

Pidana penjara paling lama 9 tahun, atau

Pidana denda kategori VI (maksimal sekitar Rp2 miliar).


Pasal 427 KUHP 2023 menyatakan:

Orang yang ikut bermain judi dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 3 tahun, atau

Pidana denda kategori III (sekitar Rp50 juta).


TIM

×
Berita Terbaru Update