Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau dan dinilai miris jelang hitungan hari datangnya idul fitri jadi momentum diduga aktivitas angkut BBM Ilegal dari Jambi, yakni Truk colt diesel HDL berhenti dipinggir jalan lintas timur sumatera dikarenakan rem panas dan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Supir Tiyo mengaku angkut BBM dari Rengat pemilik inisial, F oknum TNI yang sedang dibawa dan akan dibongkar di Pekanbaru. Fenomena itu terjadi di Jl Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (19/3/2026).
Truk kuning colt diesel HDL tak disangka-sangka milik oknum TNI diduga kuat angkut BBM ilegal, pasalnya mobil truk cold diesel berhenti dikarenakan rem panas dan supir bernama Tiyo mengaku mengangkut BBM milik inisial F sejumlah 40 drum dan tiap drum berisi 200 liter dari Rengat dibawa dan akan dibongkar di Pekanbaru.
"Mobil berhenti karena rem panas bang, saya tiyo supir mobil, mobil ini milik inisial "F" TNI satu payung dengan pemain inisial "A" angkut BBM. Muatan mobil 40 drum tiap drumnya berisi 200 liter dari Rengat mau dibawa dan dibongkar di Pekanbaru. Posisi F sekarang di Pekanbaru sedang menunggu dan 2 unit mobil pengawal masih dibelakang. Kalau mau konfirmasi terkait angkutan langsung ke nomor kontak dia saja," Ungkapnya, saat ditanya sebab mobil berhenti.
Tim media menanggapi hal itu dan mentracing no Kontak tersebut atas nama Dhora Raima Izzah, namun supir bersih kukuh mengatakan bahwa ini memang kontak F Oknum TNI.
Tim media mengkonfirmasi oknum TNI F melalui pesan WhatsApp, (19/3) terkait angkutan BBM diduga aktivitas ilegal diduga berkilah, "Salah sambung, saya tidak punya mobil tidak kenal sama namanya fahmi", ujarnya.
Oknum TNI, F diduga melakukan praktik bisnis atau kegiatan usaha ilegal apalagi turut serta dalam membeking hal tersebut menunjukkan perbuatan melanggar hukum dan tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku.
Jelas aturannya Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat (3), dimana disebutkan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).
Selain larangan berbisnis bagi TNI, larangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pada pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam Bisnis.
TIM


