Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Beranjak adanya atensi penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) gencar pada bulan Juni 2025 tahun lalu oleh Tim Satuan Petugas Kawasan Hutan salah satunya di Daerah Kabupaten Pelalawan dikarenakan kawasan hutan beralih fungsi jadi Kebun Sawit untuk memulihkan kawasan hutan sebab hutan merupakan kawasan hutan tropis hayati dan rumah bagi berbagai spesies hewan. Sehingga kawasan hutan yang telah ditanam sawit disita Satgas PKH dan kelola BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) masih menuai sorotan.
Menurut informasi yang dihimpun Kebun Kelapa Sawit seluas 92,82 Hektare Eks PT Cagar Alam Sejati (CAS) berlokasi di Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan di Kabupaten Pelalawan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dan sita oleh Satgas PKH diduga jadi objek penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pasalnya disebut pengelolaan tersebut itu secara resmi oleh berada dibawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mendelegasi CV Anugerah AR Maulana sebagai vendor swakelola sejak 13 Februari 2026. Namun disebut pihak pengelola mengaku belum pernah melakukan panen. Akan tetapi hasil Kebun sawit telah diambil oleh oknum tertentu selama berbulan-bulan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sehingga menurut humas CV Anugerah AR Maulana, Rusdinur menyebutkan "kondisi itu merupakan perampasan dan menimbulkan kerugian bagi negara dalam jumlah besar.
"Ini bukan sekedar konflik lahan biasa. Kami menduga telah terjadi pengambilan hasil Kebun secara ilegal yang nilainya capai miliaran rupiah, tanpa ada kontribusi ke negara," tuturnya, dikutip dari indovizka.com, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum yang memiliki pengaruh tingkat lokal, termasuk aparatur desa yang disebut menguasai sebagian lahan dalam kawasan hutan tersebut, Ujarnya.
Ia menambahkan, kami menduga buah sawit dari kawasan ini dijual ke pabrik PT Cakra Alam Sejati. Kalau itu benar, maka tidak hanya pelaku lapangan yang harus diproses, tetapi pihak yang menerima dan menampung hasil tersebut, imbuhnya.
Rusdinur menyatakan, jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana berlapis, mulai penguasaan kawasan hutan secara ilegal, pencurian hasil Kebun, hingga penadahan," tutupnya.
Disamping itu sebagai langkah hukum, pihaknya telah melaporkan sejumlah nama ke Polres Pelalawan, termasuk seorang ketua koperasi berinisial "A" serta oknum kepala desa dari dua wilayah, yakni Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan yang diduga terlibat.
Tim media mengkonfirmasi Humas PT CAS, Subur Tjuatja atau Chai Jui Wu melalui terkait diduga menerima dan menampung buah sawit dari kawasan hutan tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/4), info pesan menunjukkan sudah dibaca namun enggan memberikan tanggapan diduga memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Dikonfirmasi salah satu Kepala Desa, Desa Terbangiang, Yohanis terkait keterlibatan kades menguasai sebagian lahan kawasan hutan secara terorganisir termasuk memanen dan menyalurkan hasil sawit ke pihak tertentu, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/4), "Ya bg, Terkait ini, Sya kira lebih baik konfirmasi ulang dengan pemenang spknya, Krn soal ini sudah diselesaikan," ujarnya.
Dipertanyakan terkait diduga adanya keterlibatan, "ohh itu tidak benar bg. Namun anehnya ketika ditanyakan terkait soal itu sudah diselesaikan seperti apa, Maaf ya bg saya tidak bisa komentar terkait ini, Ucapnya.
Kemudian dipertanyakan terkait keterlibatan diduga penguasaan sebagian lahan kebun sawit dikawasan hutan secara terorganisir termasuk memanen dan menyalurkan buah sawit, "Tidak benar bg, Pungkasnya.
Fenomena ini berpotensi Pelanggaran Hukum Berlapis jika dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Larangan menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur sanksi pidana terhadap perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 362: Pencurian
Pasal 480: Penadahan (jika hasil sawit ilegal diperjualbelikan)
TIM

