Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU Palas Diduga Layani Truk Angkutan Perkebunan Isi Solar Subsidi dan Isi BBM Gunakan Jeriken Plastik, Pertamina Diminta Usut

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T15:09:35Z

 

PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14.284.658 Palas menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan tim media pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.46 WIB, terlihat sebuah truk roda sepuluh yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan Solar subsidi oleh kendaraan yang diduga beroperasi untuk kepentingan usaha atau operasional perusahaan.

Sesuai ketentuan pemerintah, BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang telah ditetapkan dan penggunaannya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah pengisian BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Selain itu, tim media juga memperoleh informasi bahwa sebelumnya di jalur pengisian Pertamax nomor 5 terlihat adanya pengisian BBM menggunakan jeriken berbahan plastik. Meski peristiwa tersebut tidak sempat terdokumentasi, praktik tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek keselamatan kerja dan pencegahan kebakaran di lingkungan SPBU.

Sebagaimana pernah disampaikan Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, penggunaan jeriken plastik untuk pengisian BBM tidak memenuhi aspek keselamatan karena berpotensi menimbulkan listrik statis yang dapat memicu percikan api. Untuk alasan keamanan, masyarakat dianjurkan menggunakan wadah berbahan logam atau aluminium yang memenuhi standar keselamatan.

Secara regulasi, aspek keselamatan operasional SPBU diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), guna mencegah terjadinya kebakaran maupun kecelakaan kerja.

Sementara itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi pengelola SPBU 14.284.658 Palas terkait mekanisme pengisian Solar subsidi terhadap truk roda sepuluh yang diduga mengangkut hasil perkebunan serta terkait pengisian BBM menggunakan jeriken plastik. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU.

Menyikapi temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan standar keselamatan operasional SPBU. Pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi, serta riwayat penggunaan barcode MyPertamina dinilai penting untuk mengetahui fakta sebenarnya dan menghindari terjadinya penyalahgunaan maupun pelanggaran prosedur keselamatan.

TIM

×
Berita Terbaru Update