PELALAWAN, SENTRALNEWS88. COM – Kegiatan semenisasi jalan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan pada Rabu (10/6/2026), ditemukan adanya retakan memanjang pada permukaan jalan beton yang diduga baru selesai dikerjakan.
Lokasi pekerjaan berada di wilayah Desa Palas dengan titik koordinat 0.261079° Lintang Utara dan 101.976514° Bujur Timur. Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan semenisasi jalan dengan volume 172 meter x 4 meter x 0,15 meter, bersumber dari Dana Desa (APBN) dengan nilai anggaran sebesar Rp214.672.000 dan waktu pelaksanaan 60 hari kerja.
Dari hasil pengamatan di lapangan, selain ditemukan retakan memanjang pada badan jalan beton di beberapa titik, tim media juga belum menemukan prasasti atau papan permanen yang menjelaskan hasil pekerjaan setelah kegiatan dinyatakan selesai. Selain itu, pada papan informasi proyek tidak terlihat keterangan mengenai pihak pelaksana kegiatan maupun nama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai menggunakan uang negara. Untuk memperoleh penjelasan, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Palas, Syamsari. Menanggapi temuan tersebut, Syamsari menyampaikan singkat, "Nanti saya sampaikan sama TPK-nya, yang bekerja mereka," ujarnya melalui pesan kepada media.
Dalam aspek keterbukaan informasi, masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara itu, pengelolaan Dana Desa juga harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan desa.
Namun demikian, keberadaan retakan pada permukaan jalan belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai kerusakan akibat pelanggaran teknis atau penyimpangan pekerjaan. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang, termasuk pengukuran ketebalan beton, mutu konstruksi, kondisi pondasi jalan, serta evaluasi teknis oleh tenaga ahli atau instansi terkait untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi yang direncanakan.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Palas terkait penyebab munculnya retakan tersebut, status serah terima pekerjaan, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan guna menjamin kualitas dan manfaat pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa bagi masyarakat setempat.
TIM





