PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau SPBU 14.284.633 Kerinci Kota diduga penyalahgunaan BBM Solar Subsidi. SPBU Kerinci Kota layani pengisian BBM Solar subsidi ke mobil Panther Pick Up tidak ada plat diduga Pelangsir Minyak tidak tersentuh hukum. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta publik usut. Fenomena itu terjadi Rabu, 10 Juni 2026 di Jl. Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (11/6/2026).
SPBU Kerinci Kota aktivitas pengisian BBM Solar Subsidi diduga ke Mobil Pelangsir Minyak, Pasalnya petugas operator layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil Panther Pick Up tidak ada plat dinilai janggal diduga agar tidak tersorot ditengah antrean panjang terkesan aktivitas itu seolah-olah normal.
"SPBU Kerinci Kota dinilai janggal diduga bermain curang bang. Petugas operator layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil Panther Pick Up tidak ada plat diduga Pelangsir Minyak. Mobil itu tidak pasang plat saat pengisian solar mungkin hendak disengaja agar tidak jadi sorotan diduga operator dan manajemen SPBU kerjasama dengan mafia untuk meraup untung dari DO pengisian dan penjualan diatas harga eceran tertinggi (HET), Ujarnya.
Ia menambahkan, anehnya SPBU itu jarak jangkauannya tidak jauh dari Mapolsek Pangkalan Kerinci namun tidak tersentuh hukum. jika ini dibiarkan maka penyaluran BBM Solar Subsidi tidak tepat sasaran kepada yang berhak dan menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan BBM Subsidi, masyarakat minta BPH MIGAS dan APH agar diusut," Tandasnya.
Tim media mengkonfirmasi SPBU 14.284.633 Kerinci Kota terkait mekanisme SPBU layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil Panther Pick Up tidak ada plat diduga Pelangsir Minyak, diupayakan dan belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
SPBU Kerinci Kota layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil Panther Pick Up diduga Pelangsir Minyak dan penyalahgunaan BBM Subsidi. Motif aktivitas itu diduga untuk meraup keuntungan dari DO Pengisian BBM dan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BPH MIGAS dan APH diminta usut SPBU 14.284.633 Kerinci Kota layani pengisian Solar Subsidi ke Mobil Panther Pick Up tidak ada plat diduga Pelangsir Minyak dan penyalahgunaan BBM Subsidi. Pemeriksaan CCTV dan kode barcode MyPertamina dianggap penting untuk mengetahui aktivitas sebenarnya. Sehingga penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak.
Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar.
TIM


