Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Pelalawan Diduga Terlibat Hubungan Terlarang, Jadi Sorotan Publik

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T07:59:12Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di MTs Negeri 2 Pelalawan mencuat ke publik dan memicu perhatian masyarakat. Kasus ini disebut-sebut berdampak pada keretakan rumah tangga seorang perempuan berinisial NR hingga berujung pada gugatan cerai di pengadilan agama.


Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga menyebutkan, dugaan perselingkuhan tersebut pertama kali terungkap oleh anak NR berinisial PJ. Ia mengaku menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp milik ibunya dengan seorang pria bernama H. Muhammad, yang disebut merupakan kepala sekolah di salah satu MTs Negeri di Kecamatan Pangkalan Lesung.


“Awalnya saya curiga karena ibu sering tersenyum sendiri saat bermain HP. Setelah saya cek, ternyata ada komunikasi intens dengan pria tersebut,” ujar PJ.


PJ juga menyebut perubahan sikap ibunya terjadi secara drastis, termasuk tidak lagi tinggal satu kamar dengan ayahnya serta beberapa kali meninggalkan rumah.


Pengakuan tersebut diperkuat oleh suami NR, RK, yang menyatakan bahwa istrinya sempat mengakui adanya komunikasi dengan pria lain sejak awal tahun 2025. Bahkan, menurutnya, NR telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pelalawan pada 9 Maret 2026 dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak terpenuhinya nafkah batin.


“Alasan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” tegas RK.


RK juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba menghubungi pria yang diduga terlibat, namun tidak mendapat respons.


Dalam salah satu pesan balasan yang diterimanya, pria tersebut menyebut bahwa NR berkonsultasi soal perceraian dan mengaku rumah tangganya sudah lama tidak harmonis.


Sementara itu, masyarakat setempat mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Oknum kepala sekolah yang bersangkutan selama ini dikenal memiliki citra religius dan memimpin lembaga pendidikan berbasis keagamaan.


“Kalau benar, ini sangat disayangkan. Seorang pendidik seharusnya menjadi teladan moral di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Dari perspektif hukum, dugaan perselingkuhan sendiri tidak serta-merta menjadi tindak pidana kecuali memenuhi unsur tertentu, seperti perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (delik aduan).


Sementara dalam ranah perdata, dugaan hubungan tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam gugatan perceraian sesuai ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).


Namun demikian, tuduhan terhadap oknum kepala sekolah tersebut hingga saat ini masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum.


Tim media telah berupaya mengkonfirmasi H. Muhammad terkait kebenaran informasi ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (31/3). Meski pesan telah terbaca, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan yang beredar.


Kasus ini pun menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek etika profesi seorang pendidik serta dampak sosial terhadap keluarga yang ditinggalkan.

TIM

×
Berita Terbaru Update