Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau Kamis 9 April 2026 sore hari, SPBU 14.284.633 diduga aktivitas ilegal layani isi BBM Solar ke Pelangsir Minyak. Fenomena itu terjadi tepatnya di SPBU Pangkalan Kerinci Kota tersorot layani pengisian BBM Solar ke truk colt diesel sejumlah dua unit durasi lama diduga gunakan tangki modifikasi dan tidak tersentuh hukum. Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (13/4/2026).
Tersorot SPBU Pangkalan Kerinci Kota layani pengisian BBM Solar Subsidi ke truk colt diesel diduga Pelangsir Minyak, Pasalnya SPBU layani pengisian BBM Solar ke truk colt diesel terpal hitam durasi 4.03 menit dan ke truk colt diesel terpal biru durasi 5.30 menit sementara mobil truk biasa lainnya di jalur pompa yang sama durasi 2.95 menit dan paling lama 3.63 menit.
Narasumber enggan disebutrkan namanya, warga disini heran itu truk colt diesel terpal hitam pengsisian BBM solar kurang lebih 4 menit dan truk colt diesel terpal biru pengisian BBM Solarnya durasi kurang lebih 5 menit, padahal truk lainnya di jalur pompa ya sama kurang lebih 2 menit dan paling kurang lebih 3 menit diduga truk gunakan tangki modifikasi dan operator terlibat kerjasama dan layani Pelangsir Minyak," Ujarnya.
Tim media mengkonfirmasi Manajer SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Kota masih diupayakan dan belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Kota layani pengisian BBM Solar Subsidi ke truk colt diesel terpal hitam dan terpal biru dengan durasi lama diduga indikasi kuat penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan gunakan tangki modifikasi memungkinkan terlibat kerjasama operator dan manajemen SPBU dengan jaringan mafia minyak serta terorganisir. Motif diduga untuk meraup keuntungan melalui DO pengisian BBM.
Polda Riau dan BPH MIGAS diminta Publik untuk usut tuntas diduga SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Kota diduga aktivitas ilegal layani pengisian BBM Solar Subsidi ke Truk Colt Diesel ke mobil Pelangsir Minyak memungkinkan terlibat kerja sama operator dan manajemen SPBU dalam jaringan mafia minyak serta terorganisir. Diminta Cek CCTV SPBU dan bukti barcode MyPertamina untuk membuktikan aktivitas sebenarnya. Tindak tegas SPBU jika terbukti terindikasi aktivitas illegal penyalahgunaan BBM, agar penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.
Jelas aturannya Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas di ubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
TIM


