Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.212.216 Petatal Diduga Pungut Biaya Penggunaan Toilet Jadi Sorotan Publik, Pertamina diminta Tindak Tegas

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-25T14:39:50Z

 


Batu Bara-Sumut, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau SPBU 14.212.216 Petatal pungut Biaya fasilitas umum penggunaan toilet tanpa ada papan resmi diduga pungutan liar (Pungli). Terlihat seorang petugas kebersihan kenakan kostum hijau garis putih berlogo pertamina menunggu di toilet dan pungut biaya kebersihan pada hari kamis 21 Mei 2026 malam hari pukul 23.15 WIB pada tiap orang keluar dari toilet. Aktivitas itu tepatnya di Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, jadi sorotan publik dan Pertamina diminta tindak tegas, Senin (25/5/2026).

SPBU Petatal pungut biaya penggunaan fasilitas umum toilet diduga pungli, pasalnya terlihat seorang petugas kebersihan menggunakan kostum hijau garis putih berlogo pertamina menunggu didepan toilet dan pungut biaya fasilitas umum penggunaan toilet tiap orang yang menggunakannya dan terlihat ada orang yang keluar dari toilet diminta biaya toilet oleh petugas kebersihan dan mengangkat tangannya 2 jari menyatakan sebesar 2 (dua) ribu rupiah perorang dan tanpa ada papan tarif resmi dilokasi.


Saya heran petugas kebersihan SPBU Petatal ini minta biaya penggunaan toilet saat setelah keluar dari toilet dan ketika ditanyakan fasilitas umum penggunaan toilet harus bayar dan mengatakan iya sambil mengangkat tangannya dua jari menyatakan sebesar 2 (dua) ribu perorang," Ujar warga enggan disebutkan namanya.


Tim media mengkonfirmasi, Indra Sahputra manajer SPBU 14.212.216 Petatal terkait petugas SPBU minta biaya penggunaan fasilitas umum toilet melalui pesan whatsapp Senin (25/5), "itu tidak dibenarkan, mungkin ada pengunjung yang mau memberi seikhlasnya," Ucapnya. Namun dalam keterangan itu diduga indikasi tidak ada larangan petugas kebersihan untuk pungut biaya penggunaan toilet bahkan boleh menerima biaya penggunaan toilet.


Kemudian dijelaskan bahwa keterangan pengunjung saat keluar dari toilet diminta biaya penggunaan fasilitas umum oleh petugas kebersihan dengan mengangkat tangannya 2 jari, jangan di kasih pak, pungkas Indra. Terkait hal itu manajer SPBU tidak ada menjelaskan bahwa tugas pokok petugas kebersihan tidak boleh pungut biaya penggunaan toilet sebab fasilitas umum.


SPBU pungut biaya penggunaan fasilitas umum toilet kepada tiap pengunjung dan tanpa ada papan tarif resmi diduga kuat pungli jadi sorotan publik. Toilet di SPBU Pertamina merupakan fasilitas umum yang disediakan gratis untuk masyarakat. Publik minta Pertamina untuk tindak tegas SPBU 14.212.216 Petatal dugaan pungut biaya penggunaan toilet agar konsumen atau pengunjung tidak dibebankan biaya dan merasa nyaman ketika berkunjung di SPBU.


Jelas aturannya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a dan c, konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan, dan informasi yang benar dan pasal 7 huruf b, Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi atau jasa. Selain itu dapat dikenakan Pasal 368 KUHP dugaan pemerasan.

TIM

×
Berita Terbaru Update