Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

92,82 Hektare Kawasan Hutan Eks Sawit di Pelalawan Diduga Dikuasai Oknum, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, 25 April 2026 | April 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-25T10:57:31Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Lahan seluas 92,82 hektare eks kebun kelapa sawit milik PT Cagar Alam Sejati (CAS) yang telah disita negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), diduga dikuasai oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang sah, Sabtu (25/4/2026)


Padahal, lahan tersebut secara resmi telah masuk dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan hutan. Pengelolaan teknis kemudian didelegasikan kepada pihak vendor, CV Anugerah AR Maulana, sejak 13 Februari 2026.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengambilan hasil kebun sawit yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.


Diduga Terjadi Pencurian Hasil Kebun dan Penguasaan Ilegal


Humas CV Anugerah AR Maulana, Rusdinur, menyebut bahwa pihaknya belum pernah melakukan panen resmi sejak penunjukan sebagai pengelola. Meski demikian, hasil kebun justru diduga telah diambil selama berbulan-bulan oleh oknum tak berwenang.


“Ini bukan sekadar konflik lahan biasa. Kami menduga telah terjadi pengambilan hasil kebun secara ilegal dengan nilai mencapai miliaran rupiah tanpa kontribusi ke negara,” ujarnya.


Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh di tingkat lokal, termasuk aparatur desa, yang diduga menguasai sebagian kawasan hutan tersebut.


Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis


Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Larangan menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan


Mengatur sanksi pidana terhadap perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 362: Pencurian

Pasal 480: Penadahan (jika hasil sawit ilegal diperjualbelikan)

Rusdinur juga menyebut adanya dugaan aliran hasil kebun sawit ke pihak perusahaan pengolahan.


“Kami menduga buah sawit dari kawasan ini dijual ke PT Cakra Alam Sejati. Jika benar, maka tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang menerima harus diproses hukum,” tegasnya.


Laporan Resmi ke Aparat Penegak Hukum


Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelalawan, dengan sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk seorang ketua koperasi berinisial “A” dan oknum kepala desa dari dua wilayah yang diduga terlibat.


Langkah ini diharapkan dapat membuka penyelidikan secara transparan dan akuntabel, mengingat kawasan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dilindungi.


Pihak Terkait Belum Memberikan Klarifikasi


Sementara itu, pihak PT Cagar Alam Sejati melalui Humasnya, Subur Tjuatja alias Chai Jui Wu, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Meski pesan telah terbaca, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi.


TIM

×
Berita Terbaru Update