Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.283.690 Dundangan Diduga Layani Pelangsir Minyak Sedot BBM Subsidi, Jadi Sorotan Publik

Senin, 23 Maret 2026 | Maret 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-23T16:35:56Z

PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau SPBU 14.283.690 diduga aktivitas ilegal layani pengisian BBM Pertalite ke mobil pelangsir gunakan mobil pribadi Toyota Vios hitam dengan durasi lama. Fenomena itu tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (23/03/2026).


SPBU 14.283.690 Dundangan diduga kuat aktivitas ilegal layani pengisian pelangsir minyak, pasalnya terlihat mobil Toyota Vios hitam melakukan pengisian BBM Pertalite subsidi dengan durasi lama kurang lebih durasi 3 menit diduga modus pengisian BBM gunakan mobil pribadi.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, "kami heran SPBU Dundangan ini sering habis BBM bang dan terkadang tidak sampai siang dan paling lama malam jam 9 malam tiba-tiba tutup dengan alasan BBM sudah habis. Anehnya terlihat janggal operator SPBU kemaren malam pengisian BBM pertalite subsidi ke mobil Toyota Vios Hitam dengan durasi kurang lebih 3 menit diduga pelangsir minyak, ujar warga enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, "operator layani pengisian BBM Pertalite ke mobil Toyota Vios hitam dengan durasi lama diduga pelangsir minyak kemungkinan manajemen SPBU dan operator sudah bekerjasama untuk meraup untung besar. Jika ini dibiarkan maka penyaluran BBM tidak tepat sasaran," Pungkasnya.

Tim media konfirmasi manager SPBU 14.283.690, Faryabi Kaban terkait SPBU layani pengisian BBM Pertalite ke Mobil Toyota Vios hitam dengan durasi lama diduga pelangsir minyak namun belum memperoleh keterangan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Polres Pelalawan dan BPH Migas diminta Publik tindak tegas SPBU 14.283.690 Dundangan layani pengisian BBM Subsidi Pertalite dengan durasi lama diduga indikasi kuat layani pelangsir minyak sedot pertalite . Disamping itu diminta juga periksa CCTV SPBU untuk membuktikan aktivitas sebenarnya. Berkenaan hal itu diduga Manajemen dan Operator SPBU terlibat jaringan mafia minyak dan terorganisir.

Jelas aturannya Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas di ubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.

TIM

×
Berita Terbaru Update