Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buka Kebun Sawit dengan Cara Dibakar, Pria di Pelalawan Diduga Hanguskan 500 Hektare Gambut

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-14T04:58:41Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial ES yang diduga melakukan pembakaran lahan gambut untuk membuka area perkebunan kelapa sawit di wilayah Teluk Meranti. Akibat perbuatannya, sekitar 500 hektare lahan dilaporkan terbakar di kawasan gambut dalam.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menyebut pengungkapan kasus bermula dari temuan titik panas pada Februari 2026 yang terdeteksi melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning. Titik api berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, sehingga tim langsung turun melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Hasil pemeriksaan lapangan serta keterangan sejumlah saksi mengarah pada ES sebagai pelaku utama. Polisi menduga tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar vegetasi kering agar proses pembukaan kebun sawit lebih cepat dan biaya operasional lebih rendah.

“Motif tersangka membuka lahan sawit dengan cara instan. Ini jelas melanggar hukum karena dilakukan dengan pembakaran yang menimbulkan kerusakan luas,” kata AKBP John Louis.

Penyidik mengungkap, tersangka diduga telah menyiapkan lahan sejak Januari hingga Maret 2026 dengan menumpuk ranting, rumput kering, dan pelepah sawit di beberapa titik. Material tersebut kemudian dibakar hingga api meluas ke hamparan gambut, memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan.

Kebakaran di lahan gambut dinilai sangat berbahaya karena api dapat merambat ke bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan. Selain merusak ekosistem, kejadian itu juga memicu kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa pelepah sawit yang ditemukan di lokasi kebakaran. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli lingkungan.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ancaman hukuman terhadap pelaku mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, terlebih di kawasan gambut yang sangat rentan menimbulkan bencana asap.

“Kami ingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, konsekuensi hukumnya berat dan berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan luas kerusakan yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut. **



×
Berita Terbaru Update