Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) adu ketangkasan tembak-tembak sistem permainan menggunakan cip berupa koin yang di beli dengan uang tunai dan jadi ajang taruhan dimana koin dapat ditukar dengan uang tunai diduga milik S bebas operasi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan tidak tersentuh hukum yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan penyimpangan sosial dan tindakan kriminal jadi sorotan publik dan Publik nilai beranikah Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas.
Aktivitas judi berkedok gelper yang beroperasi di Desa Bagan Limau diduga milik S dinilai meresahkan masyarakat pasalnya judi berkedok gelper permainan adu ketangkasan itu harus membeli cip koin dengan uang tunai dan jadi ajang taruhan serta koin dapat ditukar uang. Gelper itu diinformasikan cukup lama beroperasi di tengah pemukiman masyarakat setempat untuk menarik perhatian agar ada masyarakat ikut bermain sehingga terjerumus dalam permainan judi yang memungkinan sensasi bermain judi itu jika kala ingin bermain lagi dan menang jadi penasaran sehingga efek berpotensi gejala sosial penyimpangan sosial, kerusakan ekonomi dan moral masyarakat serta terlibatnya generasi pemuda bahkan mengarah ke tindakan kriminal demi judi tanpa disadari.
"Masyarakat disini sangat resah diduga dikarenakan judi adu ketangkasan berkedok gelper tembak-tembak itu bang. Judi itu beroperasi cukup lama disebut milik S dan terletak tidak jauh dari pemukiman masyarakat dari jalan besar masuk dari jalan gang sebelah masjid. Kemungkinan hendak disengaja agar menarik perhatian masyarakat untuk bermain. Bermain gelper itu bisa dilihat gunakan cip berupa beli koin dengan uang tunai dan koin bisa ditukar uang sebagai taruhan," ujar warga enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, dalam permainan judi gelper adu ketangkasan itu kemungkinan lihat yang bermain sensasinya kalau kalah mau coba lagi beli koin lagi dan kalaupun menang bikin pemain penasaran mau bermain lagi. Sehingga akibat permainan itu masyarakat yang terjerumus tanpa disadari kemungkinan berpotensi penyimpangan perilaku, rusaknya ekonomi dan moral serta terlibatnya generasi pemuda bahkan mengarah ke tindakan kriminal agar bisa main judi. Maka dari itu kami masyarakat disini berharap APH untuk tindak tegas judi gelper tersebut agar tidak terjadi sesuatu yang diinginkan," pungkas harapannya.
Tim media mengkonfirmasi Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, terkait dugaan judi gelper milik S bebas beroperasi di Desa Bagan Limau dinilai meresahkan masyarakat diupayakan dan belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Judi berkedok gelper diduga milik S di Bagan Limau, Kecamatan Ukui, bebas operasi yang akibatnya memungkinkan berpotensi penyimpangan sosial, rusak ekonomi dan moral masyarakat serta terlibatnya generasi muda bahkan bertindak kriminal demi bermain judi kian jadi sorotan publik. Publik minta agar Polres Pelalawan tindak tegas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun dan yang dapat meresahkan masyarakat. Kini kepercayaan dinanti Publik dan Beranikah Polres Pelalawan untuk tindak tegas.
TIM

