Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.284.633 di Pangkalan Kerinci Kota Disorot, Diduga Layani Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kamis, 26 Maret 2026 | Maret 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T12:53:48Z

PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 14.284.633, Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan publik pada Kamis (26/3/2026).


Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, sebuah unit truk colt diesel terlihat melakukan pengisian solar dalam durasi cukup lama, yakni sekitar 30 menit. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya praktik penyedotan BBM subsidi menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

Selain truk colt diesel, sejumlah kendaraan lain seperti pick up double cabin, bus, serta kendaraan yang diduga merupakan armada operasional perusahaan dan pengangkut hasil tambang galian C juga terpantau mengisi solar subsidi di lokasi tersebut.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan.

“Pengisian sampai puluhan menit itu janggal. Diduga ada praktik penyedotan solar subsidi. Kendaraan yang seharusnya menggunakan solar industri juga terlihat dilayani,” ujarnya.


Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum dalam pengelolaan SPBU yang bekerja sama dengan jaringan mafia BBM untuk meraup keuntungan melalui penyalahgunaan distribusi, termasuk penggunaan barcode pengisian.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melanggar hukum.

Hal ini diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur oleh BPH Migas yang menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang berhak, seperti sektor usaha mikro, nelayan, dan transportasi umum terbatas.


Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau, segera melakukan penyelidikan menyeluruh. 


Pemeriksaan diharapkan mencakup: 

Rekaman CCTV SPBU, Riwayat transaksi barcode BBM subsidi, Identifikasi kendaraan yang melakukan pengisian


Langkah ini dinilai penting guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Klarifikasi Belum Diperoleh


Tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen SPBU terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.


TIM

×
Berita Terbaru Update