Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terang-Terangan? SPBU di Pangkalan Kerinci Kota Diduga Layani Penyedotan Solar Subsidi

Kamis, 26 Maret 2026 | Maret 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-26T14:48:04Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas pengisian BBM di SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan publik pada Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM Solar subsidi kepada sejumlah kendaraan yang tidak semestinya, termasuk truk colt diesel, mobil double cabin, serta unit bus yang diduga merupakan armada operasional perusahaan dan kendaraan pengangkut hasil tambang galian C.


Salah satu aktivitas yang mencurigakan adalah pengisian BBM jenis solar ke truk colt diesel dengan durasi mencapai kurang lebih 30 menit. Warga menduga adanya praktik penyedotan BBM ke dalam tangki yang telah dimodifikasi, yang berpotensi terkait dengan jaringan penyelewengan atau yang kerap disebut “mafia minyak”.


“Pengisian sampai 30 menit itu janggal. Diduga ada tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi. Ini bukan lagi konsumsi normal kendaraan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Ia juga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, meskipun lokasi SPBU tidak jauh dari aparat penegak hukum seperti Polsek Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan tekanan internal yang pernah disampaikan oleh pihak manajemen SPBU. Menurutnya, seorang manajer disebut pernah mengakui kondisi sulit yang dihadapi terkait aktivitas tersebut.


“Dia pernah bilang dalam posisi tertekan. Menurutnya, tidak mungkin aktivitas seperti ini berjalan tanpa sepengetahuan pihak tertentu. Dia juga mengisyaratkan adanya risiko jika mencoba menghentikan,” ungkap sumber tersebut, menirukan pernyataan yang disebut berasal dari pihak manajemen.


Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih sebatas pengakuan dari sumber yang tidak disebutkan namanya.


Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)


Pasal 55 UU Migas, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan:

Penjara maksimal 6 tahun

Denda maksimal Rp60 miliar


Selain itu, penggunaan kendaraan yang tidak berhak (seperti armada industri atau tambang) untuk mengakses solar subsidi juga bertentangan dengan kebijakan distribusi energi bersubsidi yang ditujukan khusus bagi sektor tertentu seperti usaha kecil, nelayan, dan transportasi umum terbatas.


Konfirmasi dan Desakan Publik

Tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen SPBU 14.284.633 terkait dugaan tersebut, termasuk soal durasi pengisian yang tidak wajar serta jenis kendaraan yang dilayani. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.


Publik mendesak BPH Migas dan Polda Riau untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV SPBU serta validasi penggunaan barcode dalam sistem distribusi BBM subsidi dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.


Harapan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.


TIM

×
Berita Terbaru Update