Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004af871fa8c0a322a56b4775c

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C di Pangkalan Lesung Diduga Ilegal Bebas Operasi dan Tanah Timbun Bercecer di Aspal Disebut Sudah Izin Polres Pelalawan

Kamis, 14 Mei 2026 | Mei 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-14T13:03:32Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM
- Terpantau galian C atau disebut tanah timbun diduga kuat ilegal disebut untuk buat bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bebas beroperasi tidak tersentuh hukum. Terlihat 1 Excavator Hitachi dan 2 (dua) unit dump truck hilir mudik angkut tanah timbun tanpa rambu kerucut jalan dan safety lingkungan. Akibatnya jalan lintas timur berceceran tanah timbun dan berpotensi membahayakan pengguna jalan yang membuat jalan licin jika tanah timbun basah dan debu jika mengering. Fenomena itu tepatnya terjadi di jalan lintas timur Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (14/5/2026).

Galian C itu beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung diduga kuat ilegal, pasalnya operator mengaku siregar mengatakan alat berat milik Benyamin dari Pangkalan Kerinci sudah berada di Pangkalan Lesung seminggu dan alat berat sudah izin dari Polres Pelalawan namun tanah tidak boleh dijual karena tanah untuk buat bangun MBG. Keterangan secara implisit mengindikasikan diduga tanah tidak miliki izin SIPB, IUP dari dinas ESDM Provinsi Riau.

Selain itu, terlihat 1 (satu) unit excavator Hitachi dan 2 (dua) unit dump truck beroperasi untuk mengangkut tanah timbun diseberang jalan pasar hitam dan bongkar tanah timbun didepan jalan janda. Terlihat sepanjang jalan aspal lintas timur mengarah tempat bangun MBG, tanah timbun berceceran dan tidak terdapat rambu kerucut jalan dan safety lingkungan serta papan infomasi kegiatan dan dokumen izin usaha sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan lalu lintas.

Berdasarkan keterangan informasi dari operator mengaku regar, saya hanya bekerja sebagai operator bang mengoperasikan alat berat dan alat berat sudah satu minggu di Pangkalan Lesung ini. Kalau alat berat sudah izin sama Polres Pelalawan tetapi tanah tidak boleh dijual. Alat berat milik Benyamin di Pangkalan Kerinci di KM 2. mobil angkut tanah timbun 2 (dua) unit dump truck dan tanah timbun dibawa untuk buat bangun MBG bang," Ujarnya.


Ia menambahkan, Operasi angkut tanah timbun belum selesai bang karena sebelumnya tidak operasi. Tidak operasi karena kondisi hujan bang. Ditambah lagi aktivitas jadi lama karena di lapangan untuk bongkar jalan agak licin karena tanah timbunnya masih basah bang," Pungkasnya.


Dilain pihak warga enggan disebutkan namanya, aktivitas galian C sangat meresahkan bagi para pengguna jalan melewati jalan aspal lintas timur Pangkalan Lesung itu bang dikarenakan jalan terhambat kalau dump truck bongkar dan tanpa ada rambu kerucut jalan. Lalu tanah berceceran dijalan dan mambuat jalan licin dan tanah timbun kering berhamburan debu dijalan menghalangi pandangan pengemudi dan berpotensi terjadi kecelakaan. Apalagi warga lokal yang dekat disini bisa terkena iritasi mata dan ganggu pandangan saat berkendara akibat terkena paparan debu dari tanah timbun tersebut," ujarnya.


Ia menambahkan, kami heran tanah galian C itu tidak menggunakan rambu kerucut jalan dan tanah timbun berserakan dijalan aspal lintas timur dan tidak ada terlihat papan kegiatan informasi atau dokumen izin usaha akan tetapi alat berat bebas operasi tanpa tersentuh hukum dan bahkan disebut untuk buat bangun MBG namun efek operasi itu membahayakan para pengguna jalan. Warga disini minta agar pihak terkait tindak tegas aktivitas yang membahayakan nyawa para pengendara tersebut," tutupnya.


Tim media mengkonfirmasi Holi bidang minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, galian c itu boleh operasi apabila ia sudah memiliki izin persetujuan akhir, SIPB atau IUP termasuk izin penambangan dan izin lingkungan jika belum memiliki maka tidak boleh beroperasi dan dibukan dihentikan namun harus di tangkap karena itu pidana," tegasnya.


Jelas aturannya UU No 3 Tahun 2022 itu, dipasal 158 itu ada klausa berbunyi bahwa barang siapa yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan suatu tindak pidana dan dikenai sanksi kurungan 5 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya seratus milyar rupiah.


Tim media mengkonfirmasi Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K terkait dugaan galian C ilegal bebas beroperasi di wilayah Pangkalan Lesung tanpa mengantongi izin diupayakan dan belum memperoleh keterangan resmi, hingga berita ini diterbitkan.


Terhadap Galian C ilegal sebelumnya Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan atas tragedi lubang menelan dua nyawa orang anak akibat lubang galian C, mengambil sikap tegas bahwa pihaknya akan melakukan penutupan total terhadap seluruh aktivitas Galian C Ilegal tidak hanya di Pekanbaru. Bahkan di seluruh wilayah yang terdapat aktivitas tersebut.


TIM




×
Berita Terbaru Update