Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kelola Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Nama PT Guna Dodos Muncul di Balik LC 300 Pelalawan

Kamis, 19 Maret 2026 | Maret 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-19T23:31:14Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Dugaan pengelolaan kebun kelapa sawit ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, aktivitas perkebunan seluas lebih dari 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci dikenal sebagai lokasi “LC 300” disinyalir berada di dalam kawasan hutan dan menyeret nama perusahaan PT Guna Dodos.


Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pola pengelolaan yang diduga sengaja disamarkan. Lahan disebut-sebut dikelola melalui skema kelompok tani, namun hasil penelusuran menunjukkan kelompok tersebut tidak memiliki struktur organisasi yang jelas.


Sebaliknya, kepemilikan lahan justru tercatat atas nama individu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) berkisar 6 hingga 7 hektare per orang.

Skema ini memunculkan dugaan praktik “pemecahan lahan” untuk menghindari pengawasan dan regulasi, terutama jika benar lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan yang secara hukum tidak dapat dimiliki secara pribadi.


Immanuddin, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan LC 300, sempat mengakui adanya keterkaitan dengan PT Guna Dodos.


“Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujarnya kepada awak media.


Namun, pernyataan tersebut berubah saat dikonfirmasi ulang. Ia membantah keterkaitan langsung dengan perusahaan.


“Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” katanya.


Perbedaan keterangan ini justru memperkuat dugaan adanya hubungan tidak langsung antara pengelolaan lahan dengan korporasi, sekaligus membuka kemungkinan praktik kemitraan tidak resmi atau penggunaan nama pihak lain (nominee).


Secara hukum, kepemilikan lahan dalam kawasan hutan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan hutan merupakan wilayah yang dikuasai negara dan tidak dapat diberikan hak milik sebelum dilakukan pelepasan kawasan secara resmi.


Apabila terbukti terdapat SHM di dalam kawasan hutan, maka sertifikat tersebut berpotensi batal demi hukum. Negara berhak mengambil kembali lahan, dan pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban membayar denda dan melakukan pemulihan lingkungan.


Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 24 Tahun 1997 serta Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang membuka ruang pembatalan sertifikat jika terdapat cacat prosedur, tumpang tindih kawasan, atau pelanggaran hukum lainnya.


Kepala BPN Pelalawan, Umar Fathoni, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan tersebut.


“Nanti kami cek ke lapangan dulu,” ujarnya singkat.


Tak hanya persoalan legalitas lahan, dugaan aliran hasil panen ke rantai industri juga menjadi sorotan. Jika tandan buah segar (TBS) dari kebun ilegal tersebut masuk ke pabrik kelapa sawit, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Pasal 56 secara tegas melarang pelaku usaha menampung atau mengolah hasil perkebunan dari kegiatan tanpa izin. Bahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 turut mengancam pihak yang menerima hasil dari kawasan hutan ilegal.


Artinya, jika dugaan ini terbukti, tidak hanya pengelola kebun yang berpotensi terseret hukum, tetapi juga pihak pabrik yang menerima dan mengolah hasilnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Guna Dodos belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dikonfirmasi. Sikap diam ini menambah daftar pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.


TIM

×
Berita Terbaru Update