Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Gelper Diduga Bebas Beroperasi di Pangkalan Kuras, Aparat Disorot

Sabtu, 21 Maret 2026 | Maret 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-21T16:44:32Z


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM - Aktivitas perjudian jenis meja gelper di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai praktik yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permainan gelper berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Sejumlah pemain terlihat berkumpul di sekitar mesin atau meja gelper dengan menggunakan koin atau chip yang diperjualbelikan dengan uang tunai, mengindikasikan adanya unsur taruhan.

Tak hanya di satu lokasi, aktivitas ini diduga tersebar di sedikitnya empat titik, yakni Pasar Bukit Kesuma KM 60, wilayah Sumedang, Bukit Horas, dan Lestari. Warga menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin ramai pada malam hari, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Kegiatan itu seperti dibiarkan. Mereka bermain terbuka, seolah tidak takut dengan aparat. Diduga ada ‘bekingan’, entah dari oknum atau pihak tertentu yang punya pengaruh,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Dugaan adanya pembiaran bahkan keterkaitan oknum tertentu menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi serta tindakan tegas dari aparat berwenang.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, SH melalui pesan WhatsApp pada Minggu (8/3). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan telah terbaca.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur tegas dalam Undang-Undang. Dalam KUHP 2023, Pasal 426 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara Pasal 427 mengatur bahwa pemain judi dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Dengan maraknya aktivitas ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penindakan dan memastikan tidak ada praktik ilegal yang merusak ketertiban serta keamanan lingkungan.

TIM

×
Berita Terbaru Update