Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C Di Pangkalan Lesung Diduga Ilegal Bebas Operasi, APH Terkesan Tutup Mata

Minggu, 01 Maret 2026 | Maret 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-01T08:58:36Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau 1 maret 2026 Galian C atau tanah urug bebas operasi. Galian C itu di lapangan tidak terdapat plang informasi atau dokumen perizinan perusahaan di area lokasi diduga tidak kantongi izin atau ilegal bebas operasi tidak tersentuh hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata. Fenomena itu tepatnya tidak jauh dari desa Dusun Tua di seberang Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Galian C tidak jauh dari Desa Dusun Tua di jalan lintas timur Pangkalan Lesung bebas operasi diduga kuat ilegal, pasalnya terlihat 1 unit excavator sedang melakukan penggalian tanah atau Galian C namun tidak terdapat plang informasi atau dokumen perizinan perusahaan di area lokasi.


"Semua orang dari jalan lintas timur Pangkalan lesung ini bisa melihat bang terlihat 1 unit Excavator bebas operasi melakukan galian tanah atau galian C itu dinilai janggal padahal tidak terdapat plang informasi dan dokumen perizinan perusahaan di area lokasi namun anehnya tidak tersentuh hukum, APH kemana terkesan APH tutup mata," ujarnya warga enggan disebut namanya.


Menanggapi hal tim media berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP. Lambok Hendriko, SH., terkait bebas operasi Galian C tidak jauh dari Desa Dusun Tua di seberang jalan lintas timur Pangkalan Lesung belum memperoleh keterangan jawaban resmi.


Tim media mengkonfirmasi Holi staf minerba dinas ESDM Provinsi Riau mengatakan, "aktivitas galian C harus memiliki badan usaha dan tidak sampai disitu sesudah itu boleh operasi bila memiliki persetujuan akhir atau SIPB dari ESDM Provinsi Riau dan sarat memiliki itu harus memiliki dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan dari DLHK jika tidak ada maka tidak boleh beroperasi jika beroperasi maka disebut ilegal dan itu masuk pidana harus ditangkap bukan dihentikan," pungkasnya.


Galian C tidak jauh dari Desa Dusun Tua diseberang jalan lintas timur Pangkalan Lesung tidak terdapat plang informasi atau dokumen perizinan perusahaan di area lokasi diduga kuat ilegal dan bebas beroperasi. Aktivitas itu berpotensi bedampak pada lingkungan dan dijalan lintas aspal jika tanah diangkut gunakan armada dan disisi lain merugikan keuangan negara dan daerah karena tidak berkontribusi terhadap pajak dan retribusi.


APH diminta tindak tegas aktivitas galian C tidak jauh dari Desa Dusun Tua seberang jalan lintas timur di Pangkalan Lesung diduga kuat ilegal agar tidak berpotensi berdampak lingkungan yang dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat.


Jelas aturannya Undang-undang No 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Tim


×
Berita Terbaru Update