Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 14.284.633 di Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melakukan penyaluran BBM Solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (23/2/2026), terlihat satu unit kendaraan jenis trailer melakukan pengisian BBM Solar di jalur pengisian solar dengan durasi relatif lama. Selain itu, di sekitar lokasi juga tampak beberapa kendaraan angkutan jenis dump truck yang memicu dugaan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut janggal, terutama karena terjadi di tengah antrean kendaraan lain yang membutuhkan BBM Solar subsidi.
“Pengisian ke kendaraan besar dilakukan cukup lama, sementara kendaraan lain harus menunggu. Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
SPBU tersebut diketahui berada tidak jauh dari kantor Polres Pelalawan. Kondisi ini menimbulkan perhatian publik terkait efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM Solar bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis dari BPH Migas. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Tim media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola dan pengawas SPBU 14.284.633 terkait dugaan penyaluran BBM Solar subsidi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolres Pelalawan John Louis Letedara guna meminta tanggapan terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk BPH Migas dan Polda Riau, dapat melakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan penyaluran BBM Solar subsidi berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan negara dan masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih diberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tim


