Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Aktivitas penampungan kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung biosfer di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan. Gudang penampungan tersebut terpantau beroperasi pada Senin (9/3/2026) di wilayah Kayuara, Jalan Ekspan Sumatera, tepatnya di seberang Pasar Hitam tidak jauh dari peron sawit.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terlihat satu unit truk berwarna kuning terparkir di sekitar gudang yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu olahan. Di area tersebut juga tampak ratusan tumpukan pecahan kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung biosfer Kecamatan Kerumutan.
Kawasan biosfer Kerumutan sendiri diketahui merupakan wilayah konservasi yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu tanpa izin dari kawasan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dipidana.
Pasal 83 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja mengangkut atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Terkait temuan tersebut, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, respons yang diberikan hanya berupa ucapan singkat.
“Terima kasih infonya,” tulis Kapolsek dalam pesan singkat tersebut.
Jawaban tersebut memicu pertanyaan publik terkait tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas penampungan kayu yang berpotensi berasal dari kawasan hutan lindung biosfer.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Kerumutan bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Gakkum KLHK segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Pasalnya, apabila praktik dugaan penebangan liar dan penampungan kayu ilegal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan kawasan hutan lindung biosfer Kerumutan yang selama ini menjadi salah satu ekosistem penting di Kabupaten Pelalawan.
Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

