Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bengkalis Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal di Siak Kecil, Diduga Hasil Pembalakan Liar

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T02:34:33Z

 


Bengkalis, SENTRALNEWS88.COM – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengamankan dua orang terduga pelaku illegal logging beserta dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.



Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AF (25) dan RS (38) ditangkap pada Senin malam (9/3/2026) di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan sekitar.


Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.



Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas terlebih dahulu mengamankan AF bersama satu unit truk Colt Diesel BM 9139 SE yang mengangkut sekitar 5 kubik kayu olahan. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih milik terduga pelaku.



Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, polisi kembali menangkap RS yang juga membawa truk Colt Diesel BK 8187 AC bermuatan sekitar 4 kubik kayu olahan, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.


Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik pembalakan liar yang merusak kawasan hutan.


“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di tempat kejadian perkara ditemukan truk milik AF yang mengangkut kayu olahan. Sekitar tiga puluh menit kemudian, tim juga mengamankan RS dengan truk bermuatan kayu yang sama,” jelasnya.


Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan, termasuk praktik illegal logging yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging. Jika mengetahui adanya kegiatan pembalakan liar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. ****

×
Berita Terbaru Update