INDRAGIRI HULU, SENTRALNEWS88.COM- Keberadaan pabrik kelapa sawit PT Cahaya Lestari Sawita (CLS) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi perhatian publik setelah beredar informasi dan pemberitaan media sebelumnya mengenai dugaan pencemaran bau serta persoalan perizinan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media online, warga mengeluhkan munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik kelapa sawit. Bau tersebut disebut mengganggu kenyamanan aktivitas sehari-hari dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, sebagian warga juga mempertanyakan keberadaan pabrik yang dinilai berada dekat dengan kawasan permukiman. Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan apakah akses keluar-masuk kendaraan maupun bangunan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan tidak melanggar ketentuan mengenai jalan nasional.
Di sisi lain, status perizinan PT Cahaya Lestari Sawita juga kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, pada 26 Juli 2024, Kepala DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hulu saat itu, Endang Mulyawan, menyatakan perusahaan masih dalam tahap pengurusan izin dasar melalui sistem OSS dan belum memiliki izin operasional.
Untuk memperoleh perkembangan terbaru, media telah mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, Bakri, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7). Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Direktur PT Cahaya Lestari Sawita, Risdiyanto, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak perusahaan.
Sesuai ketentuan hukum, apabila terdapat dugaan pencemaran lingkungan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan pemanfaatan ruang atau akses terhadap jalan nasional yang tidak sesuai ketentuan, instansi teknis yang berwenang juga dapat melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun PT Cahaya Lestari Sawita yang membenarkan atau membantah keluhan masyarakat serta menjelaskan status perizinan perusahaan saat ini. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pencemaran, penggunaan bahu jalan nasional, maupun legalitas operasional perusahaan masih memerlukan klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Media tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Cahaya Lestari Sawita dan hak klarifikasi kepada seluruh instansi terkait apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi atas persoalan tersebut.
TIM


