Langkat-Sumut, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau SPBU Kecamatan Hinai pungut kenakan biaya pemakaian toilet dengan biaya sebesar sebesar 2 (dua) ribu rupiah untuk buang air dan 5 (lima) ribu rupiah untuk mandi dan diduga bebas layani pengisian BBM Solar Subsidi ke truk pelangsir minyak atau armada operasional perusahaan. Aktivitas tersebut diduga ilegal dan pungutan liar tidak tersentuh hukum. Tepatnya terjadi di jalan Medan - Bandah Aceh, Perkebunan Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026) jadi sorotan publik, publik minta Polda Sumut untuk tindak tegas.
SPBU Hinai diduga kuat aktivitas pungutan liar dan layani pengisian BBM Solar ke Pelangsir. Pasalnya terlihat satu orang sudah stand-by minta biaya setiap orang yang gunakan toilet sebesar 2 (dua) ribu rupiah untuk buang air dan 5 (lima) ribu rupiah untuk mandi dan terlihat layani pengisian BBM Solar Subsidi ke beberapa dump truck dari kelompok mobil dump truck dengan durasi lama di jalur pompa yang sama.
"Iya bang di SPBU Hinai ini kalau buang air kecil dan mandi di minta biaya dengan alasan biaya kebersihan," Ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Dilain pihak warga minta identitasnya dilindungi, "Saat pergi ke toilet di SPBU terlihat seorang laki-laki stan-by meletakkan kardus kosong kemudian sesudah keluar dari toilet diminta biaya kebersihan dua ribu rupiah, anehnya itu fasilitas umum dari SPBU tapi dimintai uang," Jelasnya.
Ia menambahkan, "selain itu juga terlihat SPBU itu layani pengisian solar subsidi dari kelompok dump truck ke beberapa dump trukc diduga pelangsir minyak. Karena terlihat mobil itu pengisian durasi lama," Pungkasnya.
Tim media mengkonfirmasi, Relina Saragih Penanggungjawab SPBU 14.208.181 melalui pesan whatsapp, Selasa (19/5/2026) status pesan dibaca namun tidak memberikan respon diduga memilih bungkam hingga berita diterbitkan.
SPBU Hinai pungut biaya toilet dan layani pengisian BBM Solar Subsidi diduga pelangsir minyak dugaan aktivitas ilegal pungutan liar dan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi sesuai perundang-undangan kian jadi sorotan publik.
Pertamina dan Polda Sumut diminta publik untuk memberikan tindakan tegas terkait aktivitas ilegal tersebut agar manfaat fasilitas umum bisa dinikmati tanpa diminta biaya dan merugikan konsumen dan penyaluran BBM Solar Subsidi tepat sasaran.
Jelas aturannya berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999, serta dugaan pungutan tanpa dasar resmi pada fasilitas umum SPBU. Selain itu berdasarkanJelas aturannya berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999, serta dugaan pungutan tanpa dasar resmi pada fasilitas umum SPBU. Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
TIM


