Rokan Hilir, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau Mobil Pertamina PT Masran Sejahtera diduga aktivitas ilegal kencing BBM Solar Subsidi di seberang jalan pasar hitam terang-terangan dinilai rugikan negara tidak tersentuh hukum. Terlihat dari Mobil disedot menggunakan selang dan disalurkan ke puluhan jeriken dan diduga diangkut ke dalam truk colt diesel kuning bak hijau diduga aktivitas ilegal. Aktivitas itu terjadi tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, jadi sorotan publik dan publik minta Pertamina dan Polda Riau tindak tegas (18/5/2026).
Mobil Pertamina untuk pengangkut BBM Subsidi untuk disalurkan di SPBU diduga kuat aktivitas Ilegal kencing BBM Solar Subsidi. Pasalnya terpantau tim media dan terihat Mobil PT Masran Sejahtera kencing atau menyalurkan BBM Solar Subsidi disedot menggunakan selang dan diduga terdapat truk kepala kuning bak hijau untuk mengangkut BBM Solar Subsidi tersebut di halaman depan rumah makan djat.
Dikarenakan aktivitas itu terpantau, tiba-tiba mobil memisah jarak dengan mobil Pertamina diduga agar aktivitas ilegal itu seolah olah tidak terjadi dan mengamankan jerigen dan perlengkapan yang digunakan sehingga tidak tersorot.
Tim media mengkonfirmasi Erwin Djuraimin Direktur PT Masran Sejahtera mobil pengangkut BBM Solar Subsidi terkait dugaan mobil Pertamina pengangkutan BBM Subsidi aktivitas kencing BBM Solar Subsidi di upayakan namun belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Aktivitas Mobil Pertamina Kencing BBM Solar Subsidi disedot gunakan selang dan disalurkan ke jerigen diduga kuat penyalahgunaan BBM sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Motif aktivitas diduga untuk meraup untung besar semata dari pengambilan BBM.
Mobil Pertamina PT Masran Sejahtera kencing BBM tersebut diduga aktivitas ilegal jadi sorotan tajam publik dikarenakan merugikan negara. Publik meminta kepada Pertamina untuk tindak tegas bentuk tindakan terkait mitra pengangkutan BBM Subsidi itu dan Polda Riau diminta tindak tegas diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai aturan hukum berlaku agar pendistribusian BBM Subsidi tepat sasaran.
Jelas aturannya Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas di ubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.
TIM


