Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meski Putusan MA Inkrah, Aktivitas Penebangan Masih Terpantau di Lahan Adat Batin Sengeri

Minggu, 25 Januari 2026 | Januari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T07:17:12Z

 


PELALAWAN.SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas penebangan kayu masih terpantau berlangsung di wilayah adat masyarakat Batin Sengeri, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, meskipun perkara sengketa lahan tersebut telah diputus Mahkamah Agung dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Arara Abadi, sehingga secara hukum penguasaan lahan sengketa dikembalikan kepada masyarakat adat Batin Sengeri.


Menurut informasi perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sesuai titik koordinat lahan sengketa untuk memverifikasi informasi dari masyarakat setempat.


Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan bekas lintasan alat berat, kayu hasil tebangan, serta indikasi aktivitas penumbangan yang diduga masih berlangsung di area tersebut.


Ketua Pemangku Adat Batin Sengeri, H. Samsari AS, bersama pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah menyatakan keprihatinan atas kondisi tersebut dan menilai bahwa putusan pengadilan belum sepenuhnya dijalankan di lapangan.


Sebelumnya, PTUN Pekanbaru melalui Penetapan Eksekusi Nomor 42/PEN.EKS/LH/2021 tertanggal 22 November 2022 telah memerintahkan pengembalian penguasaan lahan kepada masyarakat adat sebagai pihak pemenang perkara.


Masyarakat adat juga telah mengajukan skema Perhutanan Sosial dan dinyatakan layak dipertimbangkan berdasarkan Berita Acara verifikasi teknis pada 24 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya legal pengelolaan wilayah adat.


Masyarakat Batin Sengeri berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penertiban di lapangan agar putusan pengadilan dihormati serta tidak terjadi pelanggaran hukum lanjutan di wilayah adat mereka. 


Editor : Andre


×
Berita Terbaru Update