PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian C atau penggalian tanah timbun yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di seberang Jalan Lintas Timur, tepatnya pada titik koordinat Lat -0.114849° Long 102.139510° di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi sorotan publik karena diduga berlangsung secara bebas tanpa adanya papan informasi maupun dokumen perizinan yang terlihat di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak satu unit excavator dan dua unit dump truck melakukan aktivitas penggalian serta pengangkutan tanah timbun secara hilir mudik. Salah satu dump truck berwarna hijau terlihat mengangkut tanah dari lokasi galian dan membongkarnya di seberang Jalan Lintas Timur pada titik koordinat Lat -0.114827° Long 102.139518° yang masih berada di wilayah yang sama.
Selain tidak ditemukannya papan informasi kegiatan maupun identitas perizinan usaha, di lokasi juga tidak terlihat rambu-rambu keselamatan kerja maupun pengamanan lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama akibat tanah yang tercecer di badan jalan aspal sehingga dapat menyebabkan permukaan jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat cuaca kering.
Menurut informasi yang dihimpun tim media, aktivitas galian tanah tersebut disebut-sebut milik seorang mantan anggota dewan. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain aspek perizinan, kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan juga dapat menjadi perhatian instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, S.Tr.S.I.K., terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun perizinan.
Tim



