![]() |
| Foto: Tersangka Oknum Birokrasi dan Bos Perusahaan Korupsi CPO (Crude Palm Oil) |
JAKARTA, SENTRALNEWS88.COM - Skandal dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan modus penyamaran sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) memasuki babak baru. Sebanyak 11 tersangka yang terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan petinggi perusahaan swasta resmi dilimpahkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke tahap penuntutan. Para tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah proses tahap II diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/6/2026).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menyebut penyidik telah merampungkan penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 242 saksi dan lima ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Hasil penyidikan juga diperkuat dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, penyitaan juga menyasar berbagai aset bernilai fantastis berupa tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, hingga kendaraan dengan total nilai mencapai sekitar Rp696,5 miliar. Dengan demikian, total aset yang berhasil diamankan penyidik mencapai sekitar Rp736 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi sektor perkebunan terbesar yang pernah ditangani.
Kasus tersebut bermula dari dugaan rekayasa ekspor CPO selama periode 2022 hingga 2024. Penyidik menemukan adanya praktik manipulasi klasifikasi komoditas ekspor, di mana produk CPO berkadar asam tinggi dilaporkan sebagai POME atau limbah sawit. Dengan menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi residu atau limbah industri, para pelaku diduga berhasil menghindari berbagai kewajiban dan pengendalian ekspor yang seharusnya dikenakan terhadap CPO.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus tersebut memungkinkan komoditas yang sejatinya merupakan CPO diekspor seolah-olah bukan CPO. Akibatnya, negara diduga kehilangan potensi penerimaan dan kebijakan pengendalian komoditas strategis menjadi tidak efektif. Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian imbalan atau suap dari pihak swasta kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Dari 11 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan pejabat pemerintahan, yakni Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru, serta Lila Harsyah Bakhtiar yang menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan pada Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang menduduki posisi strategis di sejumlah perusahaan sawit dan ekspor-impor. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Yusri, pengusaha kelapa sawit asal Riau yang menjabat Direktur Utama PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
Perusahaan yang dipimpinnya diketahui memiliki aktivitas usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dan berkantor di Pekanbaru. Selain Yusri, Direktur PT MAS berinisial ES juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah direktur perusahaan lainnya.
Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti pada 11 tersangka tersebut. Penyidik sebelumnya mengungkap adanya sekitar 26 perusahaan yang diduga terkait dalam perkara ini. Fakta tersebut membuka kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman kasus. Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara, sementara negara berupaya memulihkan kerugian melalui penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang telah dilakukan penyidik.***

