SIAK, SENTRALNEWS88.COM - BBM Pertalite diangkut mobil pick up gunakan baby tank kapasitas 2 ton diduga BBM Subsidi ilegal di sedot dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dijual ke pertamini dan pengecer dibeberapa wilayah disebut Milik Taim oknum TNI dari siak. Aktivitas itu beredar di masyarakat terpantau tidak tersentuh hukum dan jadi sorotan publik, jum'at 12 Juni 2026 dikutip dari jejakberitanews.com
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, mobil pick up itu diduga digunakan untuk mengangkut BBM Subsidi yang diperoleh dari SPBU dan disalurkan atau dijual ke pemilik pertamini maupun pengecer di beberapa wilayah.
Mobil pick up diduga sudah dimodifikasi dengan baby tank untuk menampung BBM Subsidi dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan publik terkait perizinan pengangkutan dan niaga BBM. Disamping itu aktivitas juga mengabaikan safety dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga indikasi kuat aktivitas ilegal penyalahgunaan BBM Subsidi.
Informasi yang beredar di masyarakat disebut taim diduga seorang oknum TNI yang bertugas di wilayah siak. Namun Identitas dan status itu masih perlu dikonfirmasi terkait verifikasi kebenarannya untuk keberimbangan informasi.
Aktivitas itu melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku jika terbukti maka melanggar aturan perundang-undangan terkait tentang minyak dan gas bumi dan tentang TNI.
Publik meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas distribusi BBM dan pihak terkait lainnya untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas aktivitas diduga ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dalam Pasal 55 UU Migas, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Ditegaskan dalam pasal 39 ayat (3), dimana disebutkan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).
Hingga berita ini diterbitkan masih belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan dan terkait. Media membuka ruang hak jawab terhadap pihak bersangkutan dan terkait untuk keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) berdasarkan Undang-undang Pers.
TIM

