Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) terbitkan Surat Tanah Desa telah bersertifikat publik menilai janggal diduga kuat penyalahgunaan kekuasaan dan indikasi tindak pidana jadi sorotan tajam publik. Kades Angkasa "RS" mengakui terbitkan surat Desa 31 Januari 2023 atas nama YS dengan alasan ditahun waktu itu tanah belum ada sertifikat, sementara pemilik tanah, "S" akui Tanah sudah sertifikat. Fenomena itu tepatnya terjadi Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau Kamis (29/1/26).
Oknum Kades Angkasa, "RS" terbitkan Surat Tanah Desa yang sudah jadi sertifikat diduga kuat penyalahgunaan kekuasaan dan sudah mengetahuinya jadi sorotan tajam publik. Pasalnya "RS" terbitkan Surat Desa 31 Januari 2023 atas nama YS dan pemilik tanah "S" mengaku sudah sertifikat dan dalam proses pendaftaran penerbitan sertifikat elektronik dan setelahnya pengajuan pendaftaran pemecahan tanah.
"S" ketika dikonfirmasi awak media terkait Surat Tanah Desa yang ditelah dipersilkan atau di kaveling untuk pembangunan rumah tinggal pribadi mengaku bahwa tanah yang dikaveling-kaveling sudah sertifikat dan sedang pengajuan pendaftaran penerbitan sertifikat elektronik dan setelahnya pengajuan pendaftaran pemecahan sertifikat elektronik dimana saat itu pihak BPN Pelalawan turun membawa sarat dokumen pengajuan didalamnya terdapat sertifikat.
Narasumber enggan disebutkan nama, kades terbitkan surat tanah sudah sertifikat itu jadi sorotan dan pertanyaan bagi publik dan mungkin bang kenapa surat Desa itu bisa terbit karena informasinya banyak orang beli tanah dari "S" ada yang lunas dan sebagian masih mencicil tetapi suratnya bagi yang sudah lunas belum menerima suratnya dan hanya dijanjikan surat akan dibuatkan," ujarnya.
Ia menambahkan, "S" karena sudah janji surat akan dibuatkan dengan waktu disepakati diduga menilai pengetahuan pembeli sampai dimana terkait urusan surat tanah sehingga melakukan kerjasama dengan oknum kades dengan hitungan-hitungan dapat menguntungkan kedua belah pihak karena gak mungkin kades tidak mencari tahu status tanah yang akan dijual di wilayahnya dan hanya percaya begitu saja informasi sepihak sehingga penjual tidak ditagih-tagih janjinya, Ucapnya.
Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi, Kepala Desa Angkasa RS terkait penerbitan surat tanah desa tanah sudah bersertifikat, Senin (26/1) melalui pesan whatsapp, diduga berkilah dengan alasan kalau kami surat sudah sertifikat terbit kami tidak terbitkan surat desa, waktu itu kami terbikan surat tanah itu belum ada sertifikat makanya kami terbitkan surat tanah. Tapi bila surat setelah kami terbitkan dia bikin sertifikat itu kami kurang tahu, intinya kami tidak terbitkan surat desa kalau sudah sertifikat dan kecuali dia tidak jujur," ucapnya.
RS menerbitkan surat desa tanah yang sudah sertifikat jadi sorotan tajam dan pertanyaan bagi publik. Publik bertanya apakah kades tidak mau mencari tahu status tanah tersebut lalu mengapa bisa terbitkan surat maka diduga kuat sudah mengetahui dan mencari tahu sebelum terbitkan surat desa yang mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan hak orang lain.
Penerbitan surat tanah desa sudah bersertifikat oleh kades diduga kuat indikasi penyalahgunaan kekuasaan menggunakan jabatan yang dapat merugikan hak orang lain dinyatakan dalam pasal 421 KUHP dan diduga ada indikasi lain melanggar pasal 263 KUHP pemalsuan surat terkait mengetahui tanah sudah sertifikat tetapi tetap menerbitkan sertifikat seolah-olah tanah belum sertifikat dan UU Tipikor menerima imbal balik, gratifikasi atau suap atau digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain dinyatakan dalam pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.
Tim

