JAKARTA, SENTRALNEWS88.COM – Skandal korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid semakin terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, uang hasil setoran dari anak buahnya di Dinas PUPR PKPP Riau digunakan untuk membiayai perjalanan sang gubernur ke luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana itu dikumpulkan dan dikelola oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau berinisial DAN dikutip dari liputan6.com, Sabtu (8/11/2025).
> “Kalau ada kegiatan tertentu, DAN yang menyiapkan. Termasuk biaya perjalanan ke luar negeri,” ungkap Asep di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Hasil penyelidikan KPK mengungkap, sebagian uang setoran tersebut digunakan untuk pembiayaan perjalanan Abdul Wahid ke London, Inggris. Bahkan, penyidik turut menyita mata uang pound sterling sebagai barang bukti dari hasil korupsi tersebut.
> “Kami masih dalami apakah perjalanan ke Inggris itu bersifat kedinasan atau pribadi. Tapi ada juga perjalanan ke beberapa negara lain,” kata Asep.
Selain ke Inggris, Abdul Wahid juga sempat melawat ke Brasil, dan dijadwalkan terbang ke Malaysia sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh KPK.
Awal Mula Kasus: Jatah Preman dari Dinas PUPR PKPP
KPK menetapkan tiga tersangka utama, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dan hasil penelusuran KPK yang mengarah pada praktik setoran “fee proyek” kepada gubernur.
Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP berinisial FRY menggelar pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru bersama enam Kepala UPT Wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu, dibahas “kesanggupan” memberikan fee sebesar 2,5 persen dari total tambahan anggaran proyek tahun 2025 — yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, angka itu naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar setelah disetujui oleh Kepala Dinas MAS yang disebut mewakili Abdul Wahid.
> “Yang menolak dipaksa, bahkan diancam akan dimutasi. Di kalangan PUPR PKPP, istilah ini dikenal sebagai jatah preman,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Tiga Kali Setoran untuk Gubernur
Penyelidikan KPK mengungkap adanya tiga kali setoran dari para Kepala UPT untuk memenuhi “jatah” sang gubernur:
1. Juni 2025:
FRY mengumpulkan Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui DAN, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat MAS.
2. Agustus 2025:
DAN kembali memerintahkan pengumpulan uang. Terkumpul Rp1,2 miliar, sebagian disalurkan untuk driver dan kegiatan perangkat daerah.
3. November 2025:
Setoran ketiga mencapai Rp1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp450 juta diserahkan kepada Abdul Wahid melalui MAS, dan Rp800 juta diterima langsung oleh gubernur.
Aksi terakhir inilah yang menjadi akhir permainan.
Pada Senin (3/11/2025), Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas PUPR PKPP, termasuk MAS, FRY, serta lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 juta yang diduga bagian dari jatah preman untuk Abdul Wahid.
Dari “Fee Proyek” ke Perjalanan Mewah
Modus setoran proyek yang dikemas rapi di bawah kendali Dinas PUPR PKPP itu akhirnya terungkap setelah uang hasil pungutan liar itu dipakai untuk membiayai perjalanan luar negeri sang gubernur.
> “Ada penggunaan uang setoran itu untuk lawatan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan Brasil. Bahkan ada rencana ke Malaysia yang gagal karena keburu ditangkap,” ungkap Asep Guntur.
Kini, Abdul Wahid harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK masih menelusuri aliran dana lainnya serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pungutan liar yang disebut-sebut menjadi “tradisi” baru di lingkungan Pemprov Riau. Red**

