Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Penanganan perkara dugaan pencurian berondolan kelapa sawit oleh Polsek Pangkalan Kuras menuai sorotan publik. Dari tujuh orang yang diamankan dalam kasus pencurian berondolan di areal MD VI CDP PT Safari Riau pada 16 Januari 2026, empat orang dilepaskan tanpa proses pidana lanjutan, sementara tiga orang lainnya justru ditahan meskipun disebut telah terjadi pencabutan laporan dan perdamaian, Kamis (19/2/2026).
Kapolsek Pangkalan Kuras, Rinaldi Parlindungan, menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, dua orang terbukti mengambil berondolan atas izin pemilik kebun setelah dilakukan klarifikasi kepemilikan. Sementara dua orang lainnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) karena nilai kerugian di bawah Rp500 ribu dan telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pelalawan pada 30 Januari 2026.
Menurut Kapolsek, laporan awal diterima dari ketua koperasi yang berada pada lokasi berbeda kepemilikan kebun (KKPA). Setelah dilakukan penyelidikan dan konfirmasi, diketahui bahwa dua orang memang mengantongi izin sah dari pemilik kebun sehingga unsur pidana tidak terpenuhi.
“Setelah diterima Dumas, kita lakukan lidik dan konfirmasi kepemilikan. Karena yang bersangkutan mendapat izin, maka tidak ada unsur pidana,” jelasnya.
Namun, perlakuan berbeda diterapkan terhadap tiga orang lainnya. Penyidik Polsek Pangkalan Kuras, Reihan, menyebutkan bahwa ketiganya mengaku telah meminta izin, tetapi setelah pemanggilan dan klarifikasi kepada pemilik kebun, izin tersebut tidak diakui. Atas dasar itu, penyidik melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan.
Reihan menyebutkan nilai kerugian dalam perkara tiga orang tersebut sebesar Rp1.190.000. Ia menegaskan bahwa penahanan tidak semata didasarkan pada nilai kerugian, melainkan pada ancaman pidana yang disangkakan, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Penasehat Hukum para tersangka, Azwar Alimin Musa, SH, menilai penahanan tersebut tidak proporsional dan bertentangan dengan semangat KUHP baru. Ia menekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya penghukuman, tetapi juga penyelesaian konflik, pemulihan keadaan, serta pertimbangan faktor yang meringankan dan memperberat pidana.
Menurut Azwar, peristiwa tersebut tidak terjadi pada malam hari, tidak dilakukan di dalam rumah, nilai berondolan yang diambil tidak melebihi Rp500 ribu per orang, serta para kliennya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Lebih jauh, pelapor disebut telah mencabut laporan dan menandatangani surat perdamaian sebagai bentuk penerapan restorative justice (RJ).
“Dalam kondisi seperti ini, secara hukum pada tahap penyidikan dimungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan. Apalagi sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan,” tegas Azwar.
Ia juga mengungkapkan telah meminta salinan hasil gelar perkara restorative justice terkait tiga kliennya kepada Kanit Reskrim dan penyidik, namun hingga kini tidak mendapatkan respons maupun dokumen yang dimaksud.
Tim media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Leonardo Sitanggang ditelpon melalui pesan whatsapp bahkan melalui pesan WhatsApp (14-13/2) terkait ditahannya 3 warga meski sudah perdamaian dan cabut laporan namun tidak berikan jawaban diduga memilih bungkam.
Tim media kemudian mengonfirmasi penyidik Reihan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2). Pesan tersebut terpantau telah dibaca (centang dua), namun tidak mendapat balasan. Sikap bungkam aparat inilah yang semakin memicu tanda tanya publik terkait transparansi dan konsistensi penerapan hukum.
Perbedaan perlakuan hukum terhadap tujuh orang yang terlibat dalam perkara serupa ini memunculkan dugaan ketidakseragaman penerapan restorative justice. Masyarakat menilai aparat penegak hukum semestinya bertindak profesional, proporsional, dan mengedepankan rasa keadilan, terutama ketika perdamaian antara para pihak telah terjadi dan kerugian bersifat relatif kecil.
Tim

