Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tangkap Lepas Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Kinerja Polsek Pangkalan Kuras Disorot Publik

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T11:35:14Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Penanganan dugaan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula dari penangkapan tujuh orang yang diduga melakukan pencurian berondolan sawit di areal MD VI CDP PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 16.20 WIB. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada keesokan harinya, Sabtu (17/1/2026), empat orang dari tujuh terduga pelaku tersebut disebut-sebut telah dilepaskan.


Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menimbulkan tanda tanya besar. Warga mempertanyakan alasan pelepasan sebagian terduga pelaku, sementara kasus dugaan pencurian tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana. Dugaan tindak pidana pencurian sendiri diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada pokoknya mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki.


Sejumlah warga menyampaikan kecurigaan adanya perlakuan tidak transparan dalam proses penegakan hukum. Bahkan beredar dugaan bahwa terdapat praktik “upeti” terhadap oknum aparat. Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan opini masyarakat yang perlu dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang membenarkan adanya praktik suap ataupun pelanggaran prosedur oleh aparat.


Secara hukum, setiap orang yang ditangkap atas dugaan tindak pidana memang harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, atau dilepaskan apabila tidak cukup bukti. Oleh karena itu, kejelasan status hukum ketujuh orang yang sempat diamankan menjadi penting guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.


Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Leonardo Sitanggang, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/1) guna meminta penjelasan terkait penangkapan tujuh orang tersebut serta alasan pelepasan empat di antaranya. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi resmi dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Apabila benar terjadi dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak cukup bukti, penjelasan terbuka kepada publik menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga supremasi hukum.


Tim

×
Berita Terbaru Update