Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Turap Lapangan Bola Desa Lembah Subur Retak, Anggaran Rp225 Juta Dana Desa Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T06:54:25Z

 


Pelalawan, SENTRALNEW88.COM – Penggunaan Dana Desa di Desa Lembah Subur kembali menjadi sorotan. Kepala Desa (Kades) Lembah Subur merealisasikan pembangunan turap lapangan sepak bola dengan anggaran Rp93.396.200 serta kegiatan perataan lapangan sepak bola sebesar Rp132.098.800. Kedua kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa, dilaksanakan sekitar Desember 2025 dan dinyatakan selesai pada Februari 2026.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi turap yang baru selesai dibangun itu telah mengalami retak-retak pada bagian permukaan semen. Kondisi tersebut dinilai janggal mengingat usia bangunan yang masih tergolong sangat baru. Selain itu, besaran anggaran untuk kegiatan perataan lapangan sepak bola juga dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak karena dianggap tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan yang terlihat.

Sorotan juga tertuju pada papan informasi kegiatan yang dipasang di lokasi proyek. Dalam papan tersebut tidak dicantumkan volume atau ukuran pekerjaan, padahal transparansi volume kegiatan merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi publik dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Ketiadaan rincian volume pekerjaan menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim media, Kades Lembah Subur menyampaikan klarifikasi bahwa kegiatan pembangunan turap dan perataan lapangan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, RAB, dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa informasi mengenai kondisi lapangan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan teknis sesuai prosedur untuk memastikan keadaan sebenarnya.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan Kades dalam pesan tertulisnya. Namun, ketika kembali dimintai penjelasan lebih rinci terkait tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi serta alasan turap yang baru selesai dibangun sudah mengalami retak-retak, Kades tidak memberikan jawaban lanjutan.

Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang desa dan pengelolaan keuangan desa. Papan informasi kegiatan yang tidak mencantumkan detail volume pekerjaan berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka serta pemeriksaan teknis independen terhadap kualitas pekerjaan dan kewajaran anggaran yang digunakan. Aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan klarifikasi dan pengawasan guna memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Tim

×
Berita Terbaru Update