Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian tanah urug atau tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin resmi terpantau bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut berada di seberang Jalan Lintas Timur Jambi–Riau dan menuai sorotan karena diduga tidak tersentuh penindakan hukum.
Di lokasi, tanah urug terlihat berceceran di badan jalan aspal lintas timur yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Aktivitas penggalian menggunakan satu unit excavator merek Hitachi, sementara satu unit dump truck tampak mengangkut material tanah timbun untuk dibongkar di seberang jalan, tepatnya di area tanah milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, lahan tersebut disebut-sebut milik seseorang bernama Rahman yang berdomisili di SP 7. Alat berat yang digunakan diduga merupakan alat sewaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait legalitas lahan maupun izin usaha pertambangan atau izin galian C atas aktivitas tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan, tidak terlihat papan informasi kegiatan maupun dokumen perizinan yang dipasang di sekitar lokasi. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (termasuk tanah urug) wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Selain itu, aktivitas yang menyebabkan tanah berceceran di badan jalan juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut serta kondisi tanah urug yang berceceran di jalan aspal. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian. Media ini akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kejelasan legalitas dan langkah penegakan hukum atas aktivitas tersebut
Tim


