Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian tanah urug atau tanah timbun diduga ilegal terpantau bebas beroperasi tanpa hambatan di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kegiatan tersebut terpantau pada Senin (9/2/2026) di seberang Jalan Lintas Timur Jambi–Riau, tepatnya di areal perkebunan karet, tanpa terlihat adanya papan informasi kegiatan maupun dokumen perizinan resmi di lokasi.
Di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator sedang melakukan penggalian tanah secara intensif. Kondisi tanah yang digali membentuk cekungan dengan kedalaman hampir setinggi alat berat, serta permukaan tanah yang tidak lagi sejajar dengan badan jalan aspal. Aktivitas ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berdampak pada lingkungan sekitar apabila dilakukan tanpa kajian teknis dan izin yang sah.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan penggalian dan pemanfaatan tanah urug termasuk dalam kategori usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Minerba), yang wajib memiliki perizinan berusaha sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, kegiatan galian tanah tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya jika dilakukan tanpa dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL yang diwajibkan untuk kegiatan yang berdampak terhadap perubahan bentang alam.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut berlangsung di lokasi terbuka dan berada di tepi jalan lintas nasional, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya tindakan penghentian atau penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memunculkan sorotan publik dan dugaan adanya pembiaran, bahkan kecurigaan praktik “main mata”, meski hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Tim media berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH., guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas galian tanah urug ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan.
Media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tim


