Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Tanah Restan atau sisa eks transmigrasi merupakan status tanah negara, bukan untuk diperjualbelikan bebas ke pihak luar atau jadi pundi pungutan dana. Tanah restan terletak di RT 3 dan RW 4 dimanfaatkan bagi Pecahan KK belum memiliki rumah disebut Program Kepala Desa (Kades) Lembah Subur diduga dijual terselubung jadi pundi pungutan dana. Ketua Tim Tanah Restan Miskun mengakui orang asli yang dapat dijual ke orang lain dan warga mengaku mengganti rugi pokok sawit. Fenomena Itu terjadi di Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (4/2/2026).
Tanah Restan dimanfaatkan bagi Pecahan KK yang belum memiliki rumah di Desa Lembah Subur di RT 3 RW 4 diduga kuat dijual terselubung jadi pundi pungutan dana dan dipatok Tanah Kas Desa (TKD) untuk menutupi permainan tersebut. Pasalnya ketua tim mengakui tanah restan tim dan desa menentukan harga pertitik tiga juta lima ratus dan didukung bukti kuintansi dari pembeli perantau dan pengakuan keterangan warga.
Seterusnya, beberapa pembeli perantau membayar sebesar lima ratus ribu rupiah untuk DP tanah pecahan KK, satu juta dua ratus enam puluh ribu untuk pelunasan tapak rumah dan tiga juta rupiah untuk pelunasan tapak rumah dan ditandatangani dan stempel dusun wonomulyo desa Lembah Subur dan pengakuan warga lainnya yang membeli dan ganti rugi pokok yang ditumbang senilai dua juta lima ratus namun sesudah membeli tanah tersebut berubah jadi tanah TKD dibuktikan dengan patok TKD.
Miskun Ketua tim panitia dikonfirmasi tim media Selasa, (27/1) terkait kuintansi pembeli perantau tersebut, mengakui ketua tim tanah restan dan membenarkan tandatangani kuintansi untuk pelunasan tapak rumah di tanah restan RT 3, ia mengatakan tim dan desa menentukan satu titik tiga juta lima ratus untuk sarana, bikin jalan, penumbangan dan macam-macam. Anehnya ia bicarakan terkait tanah makam akan digarap
masing-masing dan Restan diambil untuk masyarakat dan ditanah makan untuk TKD.
Seterusnya, tanah restan sudah ditentukan 125 kk tanah sudah didata diutamakan untuk anak trans asli sama orang melayu setempat dan sesudah itu pendatang. ia katakan tanah restan disebut progam pak akhid. ia mengatakan masalah itu siap tanggungjawabkan soalnya hal ini sudah dimusyawarahkan. Ia ngaku ada orang asli yang dapat sudah di lepas ke orang lain masalah surat desa yang keluarkan desa bila sudah ditempati semua karena biaya itu masih terutang sama desa dan ditagihnya biaya secara pribadi, ia juga ngaku ada orang yang pertama belum lunas dan dijual sama orang lain dan ia ngaku siapa yang belum lunas akan ada pemutihan.
Dilain pihak warga enggan disebutkan namanya, "Ia pak saya setelah membeli tanah disini dibilang ada peraturan baru, tanah Restan itu dibilang tanah TKD yang bilang desa ditekankan yang tanah seberang jembatan dibilang ada perubahan tanah Restan jadi tanah TKD yang bilang orang desa pak bani BPD. saya orang perantau bukan orang trans karena tidak punya tempat saya dikasih tanah tapi saya bayar pokok sawitnya ditumbang yang saya beli dua juta lima ratus ribu rupiah dibeli tahun 2016," Ungkapnya.
Ia menambahkan, "disini dulu masih sawit dan rambung. Ukuran tanah saya itu 15 × 23 kebelakang kalau untuk jalan 2,5 meter. Dulu ini baru buka harganya tiga juta lima ratus rupiah bukti bahwa ini dibilang tanah TKD lihat saja disana ada patoknya yang buat tim dan luas tanah R ini kurang lebih 5 hektare," Ucapnya.
Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi Kades Bukit Lembah Subur, Akhid Sulistyo Nugroho melalui pesan whatsapp, Jumat (30/1) terkait tanah restan dipungut biaya atau ganti rugi diduga berdalih," Terkait dana beredar di masyarakat bukan merupakan jual beli tanah tersebut merupakan kesepakatan internal masyarakat untuk pembiayaan kegiatan teknis seperti perataan dan pembuatan jalan yang tidak menimbulkan hak atas kepemilikan tanah," Ucapnya.
Kemudian di hari yang sama masih dikonfirmasi atas pertanyaan izin ditanah restan penataan dan penempatan untuk pemanfaatan lahan bagi pecahan kk yang belum memiliki rumah dipungut biaya sesuai kuintansi dan keterangan warga serta perubahan tanah Restan jadi TKD dengan adanya patok TKD, namun enggan dijawab.
Kades disebut membuat program pemanfaatan lahan bagi pecahan kk yang belum miliki rumah dan melalui tim ketua tanah R pungut biaya dan tanah pecahan kk dijual ke orang lain didukung kuintansi dan keterangan warga serta menyebabkan utang ke Desa bahkan tanah Restan diubah jadi TKD sesudah dibeli didukung patok TKD diduga kuat dijual belikan terselubung dan perbuatan melanggar hukum.
Jelas aturannya, Pidana Tipikor: Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (penyalahgunaan kewenangan/kerugian negara). Turut serta: Pasal 55 KUHP (panitia/pengurus ikut bertanggung jawab). Pungutan ilegal: Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pungutan oleh pejabat). Penyalahgunaan wewenang: Pasal 3 UU Tipikor.Penipuan: Pasal 378 KUHP (keterangan palsu soal status tanah). Penyalahgunaan kekuasaan: Pasal 421 KUHP.
Tipikor: Pasal 2/3 UU Tipikor (manipulasi status untuk keuntungan). Ketransmigrasian: pelanggaran UU 29/2009 (pengalihan Restan ke pihak tidak berhak).
Tim


