Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Angkasa Tarik Surat Tanah Terbitan Desa Sudah Sertifikat Diduga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Jumat, 30 Januari 2026 | Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-01T05:41:55Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Kepala Desa Angkasa RS tarik surat Desa yang sudah sertifikat dengan alasan mis komunikasi dengan S dan S mengaku sertifikat tidak ada saat itu serta sudah diselesaikan secara musyawarah dengan YS dan jadinya tidak ada dirugikan serta surat tanah sudah ditarik karena takut tumpang tindih diduga kuat ada penyalahgunaan kekuasaan dan jadi sorotan publik, Sabtu (31/1/2026).


Kades Angkasa tarik Surat Tanah Desa yang sudah sertifikat diterbitkan 31 Januari 2023 milik YS diduga kuat ada penyalahgunaan kekuasaan. Pasalnya RS Kades Angkasa akui tarik surat tanah desa milik YS tersebut dengan alasan mis komunikasi dengan S karena S mengatakan surat tidak ada sertifikat dan sudah dimusyawarahkan dengan YS dan tidak ada dirugikan sehingga ditarik surat itu karena takut tumpang tindih sementara alasan diawal dikonfirmasi tidak mungkin terbit surat kalau sertifikat ada.


Padahal S sudah mengakui saat awak media konfirmasi dirumahnya (15/1) sudah sertifikat bahkan menyatakan besok BPN akan turun dengan alasan pengukuran sudah turun dan peta siteplan sudah keluar tinggal bagian tata ruang datang karena kolektif dipecah 26 persil dan mengakui tahun 2019 sudah pernah izin sekda buat KPR ditanah dan investor sudah siap ditanah itu karena COVID-19 jadi tak jadi ujarnya dan besoknya ternyata benar surat sudah sertifikat dan saat itu BPN memperlihatkan sertifikat diajukan sebagai sarat pendaftaran sertifikat elektronik sebelum pengajuan pemecahan sertifikat.


"Tidak mungkin sertifikat tidak ada kalau surat tanah desa ada dan sudah ditarik oleh Kades dan tidak mungkin surat desa ditarik kalau sertifikat lebih dulu diterbitkan dimana seharusnya ketika sertifikat ada maka surat tanah desa ditarik BPN dan sebaliknya jika surat desa ada maka surat tanah desa belum ditarik BPN dan diterbitkan sertifikatnya bukan jadi sertifikat terbit maka surat tanah desa sama-sama terbit itu diduga ada penyalahgunaan kekuasaan, tutur warga minta identitasnya dirahasiakan.


Dilain pihak warga enggan disebutkan namanya, informasinya bang, orang yang beli tanah S itu semua satu tempat karena tanah itu sudah dikaveling-kavelingkan dan satu surat serta sertifikat sudah terbit atau ada. Jadinya berdasarkan informasi karena S pernah janjikan dibuatkan surat dan karena ditagih janjinya dan S menyarankan agar dibuatkan suratnya ke kantor desa angkasa waktu itu tahun 2024 namun pada saat dikantor seolah-olah pihak disarankan S jadinya yang menginginkan surat desa seakan S tidak pernah berjanji," ujarnya.


Ia menambahkan, nah pada saat dikantor desa malahan pegawai desa mengatakan buat surat desa tidak bisa karena surat S sudah sertifikat artinya Kades sudah tahu dari awal bahwa surat S itu sertifikat sementara itu YS surat tanahnya diterbitkan 31 Januari 2023 oleh desa dan ditariknya tahun 2026 setelah dikonfirmasi media berarti diduga ada penyalahgunaan kekuasaan," tandasnya.


Penerbitan surat tanah desa sudah bersertifikat oleh kades diduga kuat ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan menggunakan jabatan yang dapat merugikan hak orang lain dinyatakan dalam pasal 421 KUHP dan diduga ada indikasi lain melanggar pasal 263 KUHP pemalsuan surat terkait mengetahui tanah sudah sertifikat tetapi tetap menerbitkan sertifikat seolah-olah tanah belum sertifikat dan UU Tipikor menerima imbal balik, gratifikasi atau suap atau digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain dinyatakan dalam pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.


Tim



×
Berita Terbaru Update