Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Berharap Kios di Tanah TKD Izin Pakai 5 juta Pertitik, Kades Wacanakan 125 ribu Permeter Jadi Sorotan Tajam Publik

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T06:05:13Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Tanah Fasum Eks Transmigrasi atau Tanah Kas Desa (TKD) sudah berdiri Kios, Pasar dan Rumah untuk terbit izin pakai tarif Rp 5 juta Pertitik sementara Kades Lembah Subur, Akhid Sulistyo Nugroho wacanakan tarif Rp 125 ribu permeter. Berkaitan itu Ketua tim tanah restan, Inisial Miskun mengatakan izin terbit hak pakai dengan sarat diganti rugi tarif Rp 125 ribu permeter jadi sorotan tajam publik. Fenomena ini terjadi tepatnya di Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (2/2/2026).


Kades wacanakan untuk terbit hak pakai tanah TKD yang sudah berdiri kios, pasar, rumah dengan sarat diganti rugi diduga penyalahgunaan wewenang dan jadi sorotan tajam publik. Pasalnya tanah diwacanakan dan atau sarat diganti rugi dengan tarif Rp 125 ribu permeter sementara masyarakat berharap kios tarif Rp 5 juta pertitik.


"Kami masyarakat penempat kios di tanah TKD ini berharap izin terbit hak pakai tarif nya Rp 5 juta bang, masyarakat tidak mampu izin terbit hak pakai tarif nya Rp 125 ribu permeter, masyarakat semampunya dan harapannya seperti itu, tutur warga enggan disebutkan namanya.


Dilain pihak, Miskun ketua tim tanah sisa eks transmigrasi (restan) mengatakan, "Masyarakat dengan desa masih tarik menarik belum ada kesepakatan kedua belah pihak terkait persoalan status kios dan tanah TKD tersebut karena sebelumnya ada perwakilan masyarakat melakukan pengurusan dan sudah diketahui oleh bupati untuk kejelasan status masyarakat menempati kios dan tanah TKD tersebut tapi tidak bisa karena kades tidak izinkan kades mau izin terbit hak pakai itu diganti rugikan tarif permeter Rp 125 ribu sementara masyarakat maunya Rp 5 juta pertitik," Ucapnya.


Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi Kades Bukit Lembah Subur, Akhid Sulistyo Nugroho melalui pesan whatsapp, Jum'at (30/1/2026), adapun angka beredar bukan harga tanah dan kebijakan desa. Angka tersebut pernah muncul sebagai wacana awal dalam forum musyawarah," Ucapnya.


Status Kios dan Tanah TKD yang di tempati masyarakat tidak diterbitkan izin pakai atau hak pakai nya dikarenakan untuk diterbitkan izin pakai diwacanakan atau diganti rugi diduga kuat penyalahgunaan wewenang dan berpotensi tindak pidana korupsi (Tipikor) karena jika ada pembayaran atau ganti rugi berarti pelepasan hak sebab TKD tidak diboleh dijual, diganti rugi, dikompensasikan kecuali pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Biaya izin pakai atau sertifikat hak pakai untuk status kios dibayarkan melalui Pemerintah Desa dari sumber dana APBDes dan PADes dan bukan dibebankan ke masyarakat penempat kios.


Jelas aturannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni memperkaya diri/orang lain dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan desa. Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Pungutan Liar melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP, karena dilakukan oleh pejabat dengan memanfaatkan jabatan. Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa Setiap penerimaan desa wajib dicatat dalam APBDes sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018. UU No 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 1 Tahun 2016.


Tim



×
Berita Terbaru Update