Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tak Dibayar Gaji Dua Bulan, Tiga Pekerja Jadi Korban Pengeroyokan di Tualang

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T18:15:53Z

 


Siak, SENTRALNEWS88.COM
- Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Tiga orang pekerja, masing-masing Sokhifahasu Waruwu, Iman, dan Marlinus, dilaporkan menjadi korban kekerasan secara bersama-sama di depan umum saat menuntut gaji bulan Desember yang belum dibayarkan oleh kepala borongan (KR) bernama Aldo Zega. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karet Desa Pinang Sebatang, tepat di depan SMAN 03 Tualang.


Menurut keterangan korban, Sokhifahasu Waruwu, dirinya bersama Iman dan Marlinus sebelumnya bekerja di bawah Aldo Zega pada kegiatan penanaman dan penyemprotan di PT RJM HTI. Mereka mengaku belum menerima gaji selama dua bulan kerja, dengan sistem upah harian Rp120 ribu per hari. Jika dihitung penuh, gaji sebulan mencapai lebih dari Rp3 juta per orang. Namun gaji bulan Desember 2025 tidak dibayarkan dengan alasan pekerjaan mereka dinilai tidak becus dan masih memiliki utang.


Korban menjelaskan, mereka telah dijanjikan oleh Aldo Zega untuk mengambil gaji pada Sabtu, 24 Januari 2026, di rumah Aldo Zega. Namun saat tiba di lokasi, Aldo Zega tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di Ukui, Pelalawan. Di lokasi tersebut, mereka justru mendapat penjelasan bahwa gaji tidak dibayarkan karena para pekerja sudah bekerja di Minas, termasuk di proyek jalan tol.

Situasi kemudian memanas hingga berujung kekerasan. Sokhifahasu mengungkapkan, dirinya dipukul terlebih dahulu oleh David Harefa yang merupakan sopir Aldo Zega. Setelah itu, beberapa orang yang diduga anggota Aldo Zega, berjumlah sekitar 10 orang, ikut melakukan pemukulan terhadap Sokhifahasu, Iman, dan Marlinus secara bersama-sama di lokasi kejadian.


Selain persoalan gaji, para korban juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran kesepakatan kerja. Dalam perjanjian awal, sistem kerja disepakati delapan jam per hari, namun kenyataannya mereka bekerja sejak pukul 06.30 pagi hingga sekitar pukul 18.00 WIB dengan upah yang tetap. Mereka juga mengaku telah bekerja hampir satu tahun tanpa pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun hal tersebut dijanjikan sejak awal.


Atas kejadian pengeroyokan tersebut, Sokhifahasu Waruwu telah melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya dan dua rekannya ke Polsek Tualang. Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian, dengan terlapor David Harefa dan beberapa orang lain yang diduga merupakan anggota Aldo Zega. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.


Tim

×
Berita Terbaru Update