Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Lempar Dadu Diduga Bebas Beroperasi di Kerumutan, APH Disorot Soal Dugaan Pembiaran

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T14:55:10Z

Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat di RT 06 Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, diresahkan dengan dugaan praktik judi lempar dadu yang disebut-sebut beroperasi di belakang sebuah rumah pribadi di area perkebunan kelapa sawit. Aktivitas tersebut diduga berlangsung berdekatan dengan praktik judi sabung ayam dan disebut rutin digelar dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Jumat, Selasa (10/2/2026).


Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan roda empat dan puluhan sepeda motor terparkir di sekitar area yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian. Warga menduga kendaraan tersebut milik bandar, pemain maupun penonton yang datang untuk mengikuti permainan judi. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan. Selain berpotensi memicu konflik dan tindak kriminalitas, aktivitas itu juga dinilai berdampak negatif terhadap moral serta perekonomian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan tersebut.


Secara hukum, praktik perjudian dilarang dan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana.

Terkait dugaan tersebut, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026). Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolsek menyampaikan, “Besok main-main kantorlah aya kita konfirmasi, main saja di kantor nanti dibicarakan sama kanit gimana tindakannya. Iya nanti saya kesana nanti, saya mau cek kesana dulu,” ucapnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil pengecekan yang dimaksud. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menunggu tindak lanjut aparat guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Tim

×
Berita Terbaru Update