Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sabung Ayam Bermodus Judi Diduga Rutin Digelar di Kerumutan, Muncul Dugaan APH Main Mata

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T14:53:39Z

 

Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Praktik judi sabung ayam diduga masih beroperasi di wilayah RT 06, Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di belakang sebuah rumah pribadi di area perkebunan kelapa sawit dan terpantau ramai pada Selasa (10/2/2026), meski dalam hitungan pekan umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan.


Di lokasi, terdengar teriakan antusias para penonton yang diduga memasang taruhan terhadap ayam jago pilihannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nominal taruhan disebut-sebut mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta per laga. Di luar arena, tampak sejumlah mobil dan puluhan sepeda motor yang diduga milik para pemain maupun penonton.


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah atas aktivitas tersebut. Mereka menyebut praktik judi sabung ayam itu diduga telah berlangsung cukup lama dan rutin digelar dua kali dalam sepekan. Awalnya disebut berlangsung setiap Rabu dan Sabtu, namun belakangan berubah menjadi Selasa dan Jumat. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi memicu konflik, keributan, tindak kriminal, serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.


Secara hukum, praktik perjudian dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.


Penegasan larangan perjudian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan seluruh bentuk perjudian adalah tindak pidana dan harus ditindak tegas. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan terhadap setiap praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.


Terkait dugaan aktivitas tersebut, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026). Menanggapi hal itu, Kapolsek menyampaikan agar pihak media datang ke kantor untuk pembahasan lebih lanjut serta menyatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi.

“Besok main-main kantorlah, ayo kita konfirmasi. Main saja di kantor nanti dibicarakan sama Kanit bagaimana tindakannya. Iya nanti saya ke sana dulu, saya mau cek ke sana,” ujar Kapolsek.


Tak lama setelah upaya konfirmasi tersebut, awak media mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri bernama Ganda dan mengaku sebagai pihak yang memiliki gelanggang sabung ayam di wilayah SP 1. Dalam percakapan itu, yang bersangkutan menyebut nomor kontak media diperoleh dari Kapolsek. Ia juga meminta agar pemberitaan tidak diterbitkan serta menawarkan “uang rokok” kepada awak media.


Menanggapi hal tersebut, awak media menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak dapat dihalangi oleh pihak manapun. Awak media juga secara tegas menolak tawaran tersebut dan menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilakukan untuk kepentingan publik, bukan untuk meminta ataupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun.


Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pengecekan lapangan maupun klarifikasi atas pengakuan penelepon tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim



×
Berita Terbaru Update