Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Aktivitas Ilegal Galian Tanah Urug Bebas Operasi di Pangkalan Lesung, APH Diminta Tindak Tegas

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T13:45:10Z

 

Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas penggalian tanah urug diduga ilegal terpantau pada Senin, 9 Februari 2026, di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tanah tinggi bekas kerukan alat berat terlihat jelas di lokasi, sementara tanah urug tampak berceceran dijalan aspal di ruas Jalan Lintas Timur Jambi–Riau, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan menggunakan alat berat yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Tanah hasil galian tersebut diduga dikomersialkan dengan cara diangkut menggunakan dump truck. Hingga berita ini diterbitkan, tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan ataupun dokumen perizinan yang dipasang di sekitar lokasi galian.


Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas tersebut. Selain merusak kontur tanah dan mencemari badan jalan, tanah yang tercecer di atas aspal dinilai dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama saat hujan. Masyarakat juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan yang diduga berlangsung cukup lama itu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lahan tempat penggalian diduga merupakan milik seseorang bernama Rahman, warga SP 7. Sementara itu, alat berat yang digunakan disebut-sebut berstatus sewaan. Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik alat berat maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tersebut.


Tim media berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat. Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., terkait dugaan aktivitas ilegal galian tanah urug serta kondisi jalan aspal yang berceceran tanah, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.


Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti tidak mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jelas aturannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau SIPB) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah urug yang diduga dikomersialkan tanpa izin berpotensi masuk kategori pertambangan ilegal.


Tim


×
Berita Terbaru Update