Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Pangkalan Kuras Lepas 4 Orang, 3 Tersangka Kasus Berondolan Ditahan Meski Ada Perdamaian, Jadi Sorotan Publik

Minggu, 15 Februari 2026 | Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T04:47:01Z

 


Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM – Penanganan perkara dugaan pencurian berondolan kelapa sawit oleh Polsek Pangkalan Kuras menjadi sorotan publik. Dari tujuh orang yang diamankan pada 16 Januari 2026 di areal MD VI CDP PT Safari Riau, empat orang tidak dilanjutkan proses pidananya, sementara tiga lainnya justru ditahan meski disebut telah terjadi pencabutan laporan dan perdamaian.


Kapolsek Pangkalan Kuras, Rinaldi Parlindungan, menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, dua orang terbukti mengambil berondolan atas izin pemilik kebun setelah dilakukan klarifikasi. Dua orang lainnya diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) karena nilai kerugian di bawah Rp500 ribu dan telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pelalawan pada 30 Januari 2026.


Menurut Kapolsek, awalnya laporan diterima dari ketua koperasi di lokasi berbeda kepemilikan (KKPA). Setelah dilakukan penyelidikan (lidik), ditemukan bahwa dua orang memang telah mengantongi izin dari pemilik kebun sehingga tidak terpenuhi unsur pidana. “Setelah diterima Dumas kita lidik dan konfirmasi kepemilikan, karena dia dapat izin jadi tidak ada unsur pidana,” ujarnya.


Sementara itu, penyidik Polsek Pangkalan Kuras, Reihan, menyebutkan bahwa tiga orang lainnya mengaku telah meminta izin, namun setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pemilik kebun, izin tersebut tidak diakui. Ketiganya kemudian diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Reihan mengungkapkan nilai kerugian dalam perkara tiga orang tersebut sebesar Rp1.190.000. Namun, menurutnya, penahanan tidak semata mengacu pada nilai kerugian, melainkan pada ancaman pidana atas perbuatan yang disangkakan sebagai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Di sisi lain, Penasehat Hukum Azwar Alimin Musa, SH, menilai penahanan terhadap tiga kliennya tidak tepat. Ia berpendapat bahwa dalam penerapan pemidanaan harus mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru, termasuk penyelesaian konflik, kriteria kesalahan, serta faktor yang memperberat atau meringankan pidana.


Menurutnya, peristiwa tersebut tidak terjadi pada malam hari, tidak dilakukan dalam rumah, nilai barang yang diambil tidak melebihi Rp500 ribu per orang, serta para kliennya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, pelapor disebut telah mencabut laporan dan menandatangani surat perdamaian sebagai bentuk restorative justice (RJ), sehingga secara hukum pada tahap penyidikan dimungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan.


Perbedaan perlakuan antara empat orang yang tidak dilanjutkan proses pidananya dan tiga orang yang ditahan, meski sama-sama terkait berondolan kelapa sawit, kini memicu tanda tanya publik. Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan mempertimbangkan rasa keadilan, terutama ketika telah terjadi perdamaian antara para pihak. 

Tim

×
Berita Terbaru Update