SIAK, SENTRALNEWS88.COM - Siak, 9 Februari 2026 Polres Siak menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau barang yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang pria bernama Onekhesi Harefa alias Ama Dave pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan peristiwa terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karet RT 005 RW 004, Desa Pinang Sebatang Timur, tepatnya di kontrakan Sdr. Rolidaman Zega.
Kuasa Hukum pelapor, Azwar Alimin Musa, S.H, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Klien kami berada di lokasi hanya empat orang, bukan sepuluh orang seperti yang dituduhkan. Justru yang datang dalam jumlah besar adalah segerombolan lebih dari dua belas orang yang membuat keributan dan melakukan hasutan,” tegas Azwar.
Ia menjelaskan bahwa situasi saat itu memanas karena adanya provokasi dari rombongan tersebut. Bahkan menurutnya, kliennya justru menjadi korban pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.
“Kami menilai peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan menyeluruh. Jangan sampai fakta yang sebenarnya terbalik, karena klien kami justru yang menjadi korban dalam kejadian tersebut,” tambahnya.
Azwar juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, menghadirkan seluruh saksi yang ada di lokasi, serta mengedepankan asas keadilan dan keseimbangan dalam penanganan perkara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk guna memastikan kronologi yang sebenarnya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Tim media mengkonfirmasi Sokhifahasu Waruwu pihak yang terlapor melalui pesan whatsapp, (8/2) terkait bukti dijanjikan datang ke rumah mengambil gaji dan bukti tidak ada utang, "ada bng blm di bayar nya gaji ku klo bukti nya ada sma ku. Kemudian ditanya bentuk buktinya apa, ia hanya mengatakan, "ada sma ku itu di karan2 nya aja tu bng boonganya kok," Pungkasnya.
Kasus tersebut menjadi pantauan dan penilaian bagi publik sejauh mana perkembangan kasus akan berjalan diranah penegak hukum dalam mengusut fakta yang sebenarnya terjadi dan memproses secara hukum pihak yang terindikasi bersalah.
Tim

