Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

file-000000004f787206a9e49ebbe75b1695

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Pangkalan Kuras Lepas 4 Orang, 3 Warga Ditahan Meski Ada Perdamaian Kasus Berondolan Sawit, Publik Pertanyakan Keadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | Februari 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T09:20:12Z

Pelalawan, SENTRALNEWS88.COM - Penanganan perkara dugaan pencurian berondolan kelapa sawit oleh Polsek Pangkalan Kuras menuai sorotan tajam publik. Dari tujuh orang yang diamankan pada 16 Januari 2026 di areal MD VI CDP PT Safari Riau, empat orang dilepaskan dari proses pidana, sementara tiga lainnya justru ditahan meski disebut telah terjadi pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian.

Kapolsek Pangkalan Kuras, Rinaldi Parlindungan, menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, dua orang terbukti mengambil berondolan atas izin pemilik kebun setelah dilakukan klarifikasi kepemilikan. Dua orang lainnya diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) karena nilai kerugian di bawah Rp500 ribu dan telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pelalawan pada 30 Januari 2026.

Menurut Kapolsek, laporan awal diterima dari ketua koperasi di lokasi dengan kepemilikan berbeda (KKPA). Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik memastikan dua orang yang mengantongi izin pemilik kebun tidak memenuhi unsur pidana. “Setelah diterima Dumas, kami lakukan lidik dan konfirmasi kepemilikan. Karena ada izin, unsur pidananya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polsek Pangkalan Kuras, Reihan, menyatakan tiga orang lainnya mengaku telah meminta izin. Namun, setelah pemanggilan dan klarifikasi kepada pemilik kebun, izin tersebut tidak diakui. Ketiganya kemudian diproses hukum. Reihan menyebut nilai kerugian perkara tersebut sebesar Rp1.190.000. Ia menegaskan bahwa penahanan tidak semata mengacu pada nilai kerugian, melainkan pada ancaman pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, Penasehat Hukum Azwar Alimin Musa, SH, menilai penahanan terhadap tiga kliennya tidak tepat dan tidak proporsional. Ia berpendapat bahwa penerapan pemidanaan seharusnya mempertimbangkan tujuan pemidanaan dalam KUHP baru, termasuk penyelesaian konflik, derajat kesalahan, serta faktor yang meringankan dan memberatkan. Menurutnya, peristiwa tidak terjadi pada malam hari, tidak dilakukan di dalam rumah, nilai barang yang diambil tidak melebihi Rp500 ribu per orang, dan para kliennya merupakan pelaku pertama kali.

Azwar juga menyebut pelapor telah mencabut laporan serta menandatangani surat perdamaian sebagai bentuk restorative justice (RJ). Dengan kondisi tersebut, ia menilai secara hukum pada tahap penyidikan dimungkinkan untuk tidak dilakukan penahanan. “Restorative justice sudah ditempuh. Namun klien kami tetap ditahan,” ujarnya.

Perbedaan perlakuan antara empat orang yang tidak dilanjutkan proses pidananya dan tiga orang yang ditahan meski sama-sama terkait perkara berondolan kelapa sawit memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung rasa keadilan, terlebih ketika perdamaian telah disepakati para pihak.

Lebih lanjut, Azwar Alimin Musa, SH, menyampaikan kepada tim media bahwa ia telah meminta kejelasan dari Kanit Reskrim dan penyidik, termasuk salinan hasil gelar perkara restorative justice terhadap tiga kliennya. Namun hingga kini, tidak ada respons. Tim media juga mengonfirmasi penyidik Reihan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2). Pesan terlihat telah dibaca (centang dua), namun tidak mendapat balasan, sehingga menimbulkan kesan aparat memilih bungkam di tengah sorotan publik.

Tim

×
Berita Terbaru Update