Siak, SENTRALNEWS88.COM - Kasus dugaan pemerkosaan belum lama ini melibatkan 3 orang pelaku inisial A, (19) D (16), dan H (30) terhadap korban janda sebut saja nama samaran bunga (19). Insiden kasus itu terjadi minggu 5 Oktober 2025 di Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Inisial A berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit hanya turut serta dan tidak terlibat kasus lainnya seperti Germo, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan lain sebagainya.
Menurut informasi yang dihimpun tim media, Kasus dilaporkan oleh pihak korban dugaan alami pemerkosaan yang melibatkan inisial A dan 2 (dua) orang lainnya inisia H dan D dinilai ada kejanggalan.
Menurut keterangannya, Inisial A datang pergi ke tanjung pal bersama temannya inisial H dan disana terdapat acara pesta pernikahan pada malam hari kemudian sesampai disana disuatu tempat A dan H sempat bersama minum tuak setelahnya berjumpa inisial D temannya. Disana katanya Bunga janda mau dibayar Rp.300 ribu dan mau diajak. Posisi A saat itu dipinggir simpang jalan aspal dalam kondisi mabuk dan tidak lakukan senggama kemudian selang beberapa waktu berjalan bunga melaporkan ke pihak berwajib sehingga ia ditangkap, ujar warga enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, informasi yang berkembang bang, setelah A ditangkap katanya masih ada yang ditindaklanjuti dugaan tersandera kasus lain seperti Germo, TPPO atau Prostitusi yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat, ucapnya.
Menurut informasi dari masyarakat, kasus pemerkosaan terjadi di Desa Penyengat tidak masuk akal sebab yang mengaku korban berdasarkan video yang beredar dia sendiri yang baru kenalan dengan dua orang inisial H dan A selain inisial D mau diajak ke tempat gelap dan mengaku mau saat ditanya warga ditengah ramai masyarakat saat terjadinya peristiwa itu dan korban mengaku diperkosa padahal pakaian korban tidak ada yang sobek dan ngaku mau diajak, tutur warga minta identintasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, inisial A itu baru kenal dengan D di lokasi saat diacara pesta tersebut sementara H sudah kenal dengan D karena karena kerja tempat barunya di Tanjung Pal dan kenal dengan A karena kerja tempat lamanya di Desa Mengkapan mereka sudah bersama-sama berkenalan malam itu dan si janda mau diajak diduga senggama padahal D masih anak dibawah umur kenapa diajak lantas setelahnya dilaporkan karena diperkosa kan aneh sekali, ucapnya.
Warga lainnya menyampaikan, kasus yang katanya pemerkosaan itu ketahuannya keberadaan lokasinya tidak jauh disamping rumah saya terlihat inisial D sudah selesai. Saat itu katanya temannya satu lagi H terhadap si Janda itu tidak mau sama H dan saat itu si janda bagian busana bawah sudah lepas lalu dia teriak" Lepaskan aku, enggak mau aku mau pulang". Pada saat yang sama D terlihat saat itu mau pergi naik sepeda motor dan hampir tabrak anak tetangga saya yang melihat kejadian malam itu, ujarnya.
Berdasarkan video berdurasi 48 detik pengakuan bunga, mengaku diajak 3 (tiga) orang dan dia mau diajak ke pelabuhan sana dan ketika ditanya salah seorang warga "dirimu mau" lalu ia mengangguk kepala isyarat bahasa tubuh mengatakan mau.
Selain itu dalam video berdurasi 3 menit 42 detik pengakuan bunga, dia diajak 2 orang, satu orang inisial D dan satu lagi tidak tahu tidak ada fotonya tapi mukanya ingat ketika ditanya ciri-cirinya kalau yang bujang diduga dimaksud D dan kalau yang bapak-bapak diduga dimaksud H. dia kenalan baru malam itu bunga mengaku janda ketika dinasehatin jaga marwah umpama gadis warga setempat.
Dilain pihak warga enggan disebutkan namanya mengatakan bunga janda mengatakan D menghubungi temannya H dan A sementara D handphone sedang rusak dan diperbaiki dikonter sungai apit hal tersebut didukung nota tanda terima service tanggal 29-9-2025.
Ia menambahkan, kejadian kasus pemerkosaan tidak ada, awalnya saat malam itu H bertanya pada D cewek itu bisa dibayar tidak lalu D bertanya pada teman bunga jawabnya bisa dan bawalah, ujarnya.
Selanjutnya ia tambahkan, H bertanya cewek itu bisa dibayar berapa, lalu A menyambung aku sanggup bayar Rp.300 ribu lalu bunga mau diajak. Malam itu D dengan bunga mau sama mau akan tetapi bunga malah menuduh D nyumpal dan memaksanya diduga senggama atau memperkosanya, ucapnya.
Anehnya berdasarkan video durasi 01 menit 20 detik, bunga mengaku diajak makan goreng di pelabuhan dan kenalan baru malam ini dan ketika ditanya mana nomornya diduga berkilah mengatakan tidak aktif nomornya. Ketika ditanya umur mengatakan 19 tahun.
Berdasarkan pengakuan A, mengatakan aku ke WC ada masjid disebelah kanan sama si H dan dua orang itu D dan Bunga tidak kelihatan, cewek itu mau sama D, cuman aku diajak gini sama H aku tidak mau. Aku cuman duduk guling dekat pelabuhan pakai honda. Cewek itu dibawa D, jadi H minta kawan nyusul ya udah aku kawankan, aku tunggu sebelum masuk gang itu gang kiri sebelum pelabuhan katanya ditunggu aku disitu dan siap D itu, H masuk cewek itu keluar tadikan langsunglah digendong, langsung cewek itu minta tolong dan orang sebelah rumah itu mendengar itu maka yang dengar yang keluar-keluar itu.
Tim media mengkonfirmasi Polsek melalui Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo Sitompul melalui panggilan WhatsApp, Kamis (6/11) terkait Inisial A dugaan tersandera kasus Germo, TPPO atau Prostitusi mengatakan tidak ada, nggak ada itu, itu berawal dari laporan masyarakat terjadinya pemerkosaan dilakukan penangkapan 3 orang pelaku di TKP, 1 inisial D anak dibawah umur dan 1 lagi orang dewasa, korbannya orang warga Penyengat, terhadap D diterapkan pasal 285 gitu juga inisial H, si A kita junctokan pasal 55 dan 56 karena peran A diketahui saat ini itu turut serta dan perdagangan orang itu tidak ada.
Ia melanjutkan tindaklanjut inisial A menunggu P19 dari Jaksa tahap 1 dan kasus A dari keluarganya dan A gunakan pengacara Ibu Nur Herlina jadi kita lakukan surat permohonan penangguhan penahanan tetapi kemaren saya komunikasi dengan PH nya saya arahkan ke ajukan permohonan penahanan ke Polres dan beberapa hari sudah dimasukkan. Kita masih menunggu dari pihak Polres Kasat Reskrim solusinya seperti apa apakah penangguhannya di Acc apa tidak kita masih masih nunggu tindaklanjut surat permohonan itu dari Kasat Reskrim dan sejauh ini laporan masyarakat terkait TPPO itu tidak ada, pungkasnya.
TIM
