Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14.295.698 Cerenti Diduga Kebal Hukum Layani Mobil Tangki Minyak Modifikasi Sedot BBM Subsidi, APH Terkesan Tutup Mata

Jumat, 24 Oktober 2025 | Oktober 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T15:46:55Z

 


Kuantan Singingi, SENTRALNEWS88.COM - Terpantau aktivitas mencurigakan kamis 23 Oktober 2025 di SPBU 14.295.698 Pesikaian diduga aktivitas ilegal layani Mafia Minyak pengisian BBM sedot pertalite subsidi gunakan Kijang Grand Extra Biru dengan tangki minyak besar menonjol diduga sudah dimodifikasi. Fenomena itu terjadi di SPBU Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi diduga kebal hukum terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.


SPBU Pesikaian terlihat layani pengisian BBM sedot Pertalite subsidi ke diduga Kuat layani Mafia Minyak. Pasalnya pantauan terakhir operator SPBU bernama Ihsan layani pengisian BBM solar subsidi ke mobil kijang grand extra biru dan terlihat jelas tangki minyak besar dan menonjol diduga sudah dimodifikasi.


Menurut informasi yang dihimpun SPBU Pesikaian di Kecamatan Cerenti diduga jadi tempat sarang mafia minyak secara terang-terangan layani pengisian BBM solar subsidi maupun pertalite subsidi kepada pelangsir minyak dengan durasi lama ke mobil dan juga sepeda motor yang sama secara berulang bahkan juga layani pengisian BBM gunakan jerigen plastik.



"Lihatlah bang SPBU di Kecamatan Cerenti ini petugas operatornya kalau gak salah namanya ihsan layani pengisian BBM Pertalite subsidi ke mobil kijang grand biru tangki minyak besar dan menonjol sepertinya sudah dimodifikasi diduga pelangsir minyak dengan durasi lama dan secara berulang dinilai kebal hukum dan selain itu juga tidak gunakan barcode dari MyPertamina sehingga memungkinkan jadi celah penyalahgunaan BBM subsidi, ujarnya tidak mau disebutkan namanya.


Ia menambahkan, aktivitas itu mana mungkin berani dilakukan diduga menajemen SPBU melalui petugas operator dan mafia minyak sudah kerjasama agar terhindar dari pantauan penegak hukum maka dibalik semua itu ada apa jangan-jangan ada pemberian upeti agar praktik tersebut berjalan mulus, lihatlah kenapa praktik itu merajalela sementara kantor polsek tidak jauh dari lokasi," Ucapnya. 


Tim media berupaya mengkonfirmasi SPBU 14.295.698 Pesikaian terkait pantauan tim media belum membuahkan hasil memperoleh keterangan resmi.


Polsek Cerenti melalui Kanit Reskrim, IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaol, SH melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10) dikonfirmasi tim media, hanya mengatakan, "Terimakasih infonya pak, ucapnya.


SPBU 14.295.698 Pesikaian layani pengisian BBM pertalite subsidi ke mobil kijang grand extra dengan tangki minyak besar yang menonjol dengan durasi lama secara berulang diduga kuat pelangsir minyak atau mafia minyak merupakan penyalahgunaan BBM subsidi sesuai Undang-Undang Migas. Motif tersebut dugaan meraup untung besar dari selisih penjualan diatas harga eceran tertinggi (HET) atau DO perliternya.


Publik mendesak BPH Migas dan Polda Riau segera tindak tegas SPBU 14.295.698 Pesikaian usut dan tangkap pelaku pelangsir BBM subsidi termasuk petugas operator dan manajemen SPBU yang terlibat jaringan mafia minyak tersebut. Selain itu Pemeriksaan CCTV secara menyeluruh diperlukan untuk membuktikan aktivitas ilegal tersebut.


Harapan Publik supaya di SPBU tersebut tidak terjadi antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi serta membeli harga BBM mahal atau diatas HET dipinggir jalan sehingga penyaluran BBM pertalite maupun solar subsidi tepat sasaran ke masyarakat yang berhak menerimanya. 


Jelas aturannya dalam Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 55 menegaskan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.


TIM



×
Berita Terbaru Update