Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Desa Pesaguan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 24 Oktober 2025 | Oktober 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T15:02:36Z

 


PELALAWAN, SENTRALNEWS88.COM – Aktivitas galian C yang diduga ilegal terpantau Sejak senin 13 Oktober 2025 di wilayah Desa Pesaguan kian merajela bebas beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Lokasi kegiatan berada di sepanjang Jalan Lintas Timur Sumatra, jalur utama yang ramai dilalui kendaraan antarprovinsi kini terlihat dilokasi semula tanah Datar terlihat sudah melebar seperti kerukan berlubang berbentuk cekungan kolam.


Dari pantauan langsung di lapangan, tidak ditemukan papan nama proyek atau keterangan legalitas yang menandakan adanya izin resmi dari instansi terkait. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah tampak hilir-mudik mengangkut material hasil pengerukan. Kondisi tersebut membuat badan jalan di sekitar area dipenuhi lumpur dan tumpahan tanah, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua.


“Setahu kami tidak ada izin, tapi kegiatan jalan terus. Jalan jadi kotor dan licin, bahaya sekali untuk pengguna jalan,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (24/10/2025).


Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Tipidter Polres Pelalawan, agar segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas bila terbukti kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.


Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Praktik galian C tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan umum.


Sementara itu, Staf Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Holi, menegaskan bahwa setiap bentuk penambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana.


“Barangsiapa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Itu domainnya aparat penegak hukum. Sama halnya dengan maling, bila sudah beroperasi kembali setelah sempat berhenti, maka harus ditangkap tangan, bukan hanya dihentikan,” tegas Holi.


Menanggapi hal itu Tim media berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH, namun belum memperoleh keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.


Kasus tambang ilegal ini semakin mendapat sorotan serius pasca tragedi yang menelan korban jiwa di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dua anak dilaporkan meninggal dunia akibat tercebur ke kolam bekas galian sedalam 1,5 meter di kawasan Tenayan Raya. Menyikapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menutup total seluruh aktivitas Galian C ilegal, tidak hanya di Pekanbaru, tetapi juga di seluruh wilayah Riau.


Dengan adanya temuan aktivitas di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum, agar praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat tidak lagi berulang

TIM




×
Berita Terbaru Update